DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi komplotan pencuri motor di Beji, Depok, akhirnya tamat. Tim Opsnal Polres Metro Depok bergerak cepat dan meringkus dua tersangka berinisial AI (26) dan BMA (22) usai menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga.
Petugas mencokok keduanya di lokasi persembunyian tanpa perlawanan.
Penangkapan bermula dari laporan korban asal Kukusan, Beji, yang melapor ke Polres Metro Depok pada Sabtu (10/1/2026). Begitu laporan masuk, polisi langsung tancap gas melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan di TKP,” tegas Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Jumat (23/1/2026).
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman dan petunjuk yang ada, polisi berhasil melacak pergerakan pelaku.
Meringkus Pelaku
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal mengendus keberadaan tersangka di Jalan Haji Amad, sekitar Masjid Al Hikam, Kukusan, Beji, Depok. Polisi telah memantau gerak-gerik kedua pelaku selama beberapa hari.
“Saat akan kembali beraksi, anggota langsung melakukan penangkapan. Dari CCTV, gerak-gerik mereka memang mencurigakan,” ungkap Made.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, sebila golok, kunci letter T, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pencurian.
“Golok itu memang sengaja dibawa. Mereka gunakan sebagai alat ancaman jika ketahuan warga atau untuk melawan,” tegas Made.
Meski demikian, polisi memastikan golok tersebut belum sempat melukai korban. Namun, senjata tajam itu selalu dibawa setiap kali pelaku beraksi.
“Selama tujuh kali beroperasi, mereka selalu membawa golok,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka telah beraksi sejak 2025 dan kerap menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan di sejumlah wilayah Kota Depok.
Para tersangka menjual motor curian dengan harga Rp500 ribu hingga Rp2 juta per unit.
Kini, polisi mendalami jaringan penadah motor curian yang diduga terlibat. Petugas juga mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Polres Metro Depok untuk proses hukum lanjutan. (red)
Editor : Hadwan





















