JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) gterus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes 2024–2025, Andi Saguni, sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.
Selain itu, pemeriksaan ini memanaskan kembali penyelidikan yang sebelumnya menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi digelar hari ini, Jumat (21/11/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pembangunan RSUD Koltim,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Thian Anggy Soepaat, Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Selanjutnya, keduanya langsung memenuhi panggilan dan penyidik KPK segera memeriksa mereka di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka langsung memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK.”
Kasus Makin Melebar
Dalam perkembangan berbeda, KPK sudah menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Pratama menjadi Kelas C. Petugas menciduk Abdul Azis lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat empat tersangka lain, yakni:
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ditempuh setelah tim mengamankan minimal dua alat bukti kuat.
“KPK langsung menaikkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya.
DK dan AR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)





















