Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Telusuri Peran Pejabat Kemenkes dan Bupati

Jumat, 21 November 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) gterus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes 2024–2025, Andi Saguni, sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.

Selain itu, pemeriksaan ini memanaskan kembali penyelidikan yang sebelumnya menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi digelar hari ini, Jumat (21/11/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pembangunan RSUD Koltim,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Thian Anggy Soepaat, Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Selanjutnya, keduanya langsung memenuhi panggilan dan penyidik KPK segera memeriksa mereka di Gedung KPK.

Baca Juga :  Tunggu Detik Pembebasan Ira Puspadewi, KPK Menunggu Surat Rehabilitasi dari Pemerintah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka langsung memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK.”

Kasus Makin Melebar

Dalam perkembangan berbeda, KPK sudah menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Pratama menjadi Kelas C. Petugas menciduk Abdul Azis lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat empat tersangka lain, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek
  • Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta
  • Arif Rahman (AR) – Pihak swasta
Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai, Tekong Ditangkap

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ditempuh setelah tim mengamankan minimal dua alat bukti kuat.

“KPK langsung menaikkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya.

DK dan AR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru