Tunggu Detik Pembebasan Ira Puspadewi, KPK Menunggu Surat Rehabilitasi dari Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menanti surat keputusan rehabilitasi sebelum dibebaskan KPK. (Posnews/Net)

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menanti surat keputusan rehabilitasi sebelum dibebaskan KPK. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini publik masih penasaran terkait drama hukum eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yakni mendapat rehabilitasi dari pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum bisa mengeluarkan Ira dari penjara karena masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rehabilitasi bagi Ira dan dua mantan direksi lainnya: Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK: “Kami Belum Terima SK-nya!”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya masih menunggu dokumen resmi.

“Masih menunggu surat keputusannya,” tegas Asep, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  MUI Berubah Sikap Usai Bertemu Prabowo, Dukung Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza

Menurutnya, meski Presiden sudah menyetujui rehabilitasi, KPK tetap wajib memegang dasar hukum tertulis sebelum mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.

Rehabilitasi Merujuk pada Amnesti Hasto Kristiyanto

Asep menjelaskan dasar prosedurnya: langkah rehabilitasi ini berkaitan dengan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prosedur yang sama juga diterapkan untuk Ira dan dua direksi lain.

Setelah KPK menerima SK dari kementerian terkait, barulah pimpinan KPK akan mengeluarkan surat pembebasan resmi.

“Ada proses. Kita tunggu petugas Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusannya,” kata Asep.

Situasi ikut memanas saat pengacara Ira, Soesilo Aribowo, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Ia mengaku ingin memastikan apakah surat rehabilitasi sudah diterima KPK atau belum.

Baca Juga :  Prabowo Larang Titipan dan Suap di Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Seleksi Harus Bersih

Kalau sudah sampai tentu kami akan mengajukan pembebasan. Harapan saya malam ini,” ujar Soesilo.

Namun hingga ia tiba, KPK belum menerima SK tersebut.

Suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan,” tegasnya.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019–2022.

Kasus tersebut menyeret sejumlah direksi dan menimbulkan kerugian negara yang dinilai signifikan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Berita Terbaru