JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini publik masih penasaran terkait drama hukum eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yakni mendapat rehabilitasi dari pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum bisa mengeluarkan Ira dari penjara karena masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rehabilitasi bagi Ira dan dua mantan direksi lainnya: Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK: “Kami Belum Terima SK-nya!”
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya masih menunggu dokumen resmi.
“Masih menunggu surat keputusannya,” tegas Asep, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meski Presiden sudah menyetujui rehabilitasi, KPK tetap wajib memegang dasar hukum tertulis sebelum mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.
Rehabilitasi Merujuk pada Amnesti Hasto Kristiyanto
Asep menjelaskan dasar prosedurnya: langkah rehabilitasi ini berkaitan dengan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prosedur yang sama juga diterapkan untuk Ira dan dua direksi lain.
Setelah KPK menerima SK dari kementerian terkait, barulah pimpinan KPK akan mengeluarkan surat pembebasan resmi.
“Ada proses. Kita tunggu petugas Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusannya,” kata Asep.
Situasi ikut memanas saat pengacara Ira, Soesilo Aribowo, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Ia mengaku ingin memastikan apakah surat rehabilitasi sudah diterima KPK atau belum.
“Kalau sudah sampai tentu kami akan mengajukan pembebasan. Harapan saya malam ini,” ujar Soesilo.
Namun hingga ia tiba, KPK belum menerima SK tersebut.
“Suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan,” tegasnya.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019–2022.
Kasus tersebut menyeret sejumlah direksi dan menimbulkan kerugian negara yang dinilai signifikan. (red)


















