Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Telusuri Peran Pejabat Kemenkes dan Bupati

Jumat, 21 November 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) gterus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes 2024–2025, Andi Saguni, sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemeriksaan ini memanaskan kembali penyelidikan yang sebelumnya menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi digelar hari ini, Jumat (21/11/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pembangunan RSUD Koltim,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Thian Anggy Soepaat, Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Selanjutnya, keduanya langsung memenuhi panggilan dan penyidik KPK segera memeriksa mereka di Gedung KPK.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terseret Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

“Mereka langsung memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK.”

Kasus Makin Melebar

Dalam perkembangan berbeda, KPK sudah menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Pratama menjadi Kelas C. Petugas menciduk Abdul Azis lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat empat tersangka lain, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek
  • Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta
  • Arif Rahman (AR) – Pihak swasta
Baca Juga :  KPK Desak PIHK Kembalikan Aset Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ditempuh setelah tim mengamankan minimal dua alat bukti kuat.

“KPK langsung menaikkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya.

DK dan AR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngaku Mantan Tahanan KPK, Komplotan Penipu Gasak Fortuner Nenek di Serpong
SIMASHAM: Aplikasi Pengaduan HAM KemenHAM untuk Laporan Cepat dan Transparan
Misteri Kematian Sutrimo, Ekshumasi Cari Jejak Zat dari Buih di Mulut dan Hidung
Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang
Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol
Kasus Mutilasi Depok, Polisi: Saepul Mengetahui Status HIV pada Februari 2026
Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 99 Kasus Narkoba, Generasi Muda Jadi Sasaran Utama

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ngaku Mantan Tahanan KPK, Komplotan Penipu Gasak Fortuner Nenek di Serpong

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:13 WIB

SIMASHAM: Aplikasi Pengaduan HAM KemenHAM untuk Laporan Cepat dan Transparan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Misteri Kematian Sutrimo, Ekshumasi Cari Jejak Zat dari Buih di Mulut dan Hidung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol

Berita Terbaru

Iran menegaskan Selat Hormuz akan tetap tertutup selama Amerika Serikat belum mengubah sikap dan memenuhi syaratnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Tegaskan Selat Hormuz Tutup Selama AS Tak Penuhi Syarat

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:00 WIB

Pemerintah Thailand berjanji memperketat kontrol senjata api usai dua penembakan mematikan dekat Bangkok. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Thailand Janji Perketat Kontrol Senjata Api

Kamis, 13 Agu 2026 - 07:00 WIB