Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Telusuri Peran Pejabat Kemenkes dan Bupati

Jumat, 21 November 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) gterus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes 2024–2025, Andi Saguni, sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemeriksaan ini memanaskan kembali penyelidikan yang sebelumnya menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi digelar hari ini, Jumat (21/11/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pembangunan RSUD Koltim,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Thian Anggy Soepaat, Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Selanjutnya, keduanya langsung memenuhi panggilan dan penyidik KPK segera memeriksa mereka di Gedung KPK.

Baca Juga :  Solidaritas Palestina, MUI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Rp2 Miliar

“Mereka langsung memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK.”

Kasus Makin Melebar

Dalam perkembangan berbeda, KPK sudah menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Pratama menjadi Kelas C. Petugas menciduk Abdul Azis lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat empat tersangka lain, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek
  • Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta
  • Arif Rahman (AR) – Pihak swasta
Baca Juga :  Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, Tiga Korporasi Jadi Tersangka KPK

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ditempuh setelah tim mengamankan minimal dua alat bukti kuat.

“KPK langsung menaikkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya.

DK dan AR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Santoso Dorong Ekspor Daerah, 7 IPSKA Baru Resmi Beroperasi
Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta
Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Banyumas, Cabai dan Bawang Mulai Turun
Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi
Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan
Magang Nasional 2026 Hadir Lagi, Peserta Berpeluang Direkrut Jadi Karyawan Tetap
Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan
Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:02 WIB

Budi Santoso Dorong Ekspor Daerah, 7 IPSKA Baru Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:54 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Reseller Kantongi Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Banyumas, Cabai dan Bawang Mulai Turun

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:10 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan

Berita Terbaru

Kemenangan bagi hak pilih warga. Hakim federal Boston Denise Casper membatalkan secara permanen aturan bukti kewarganegaraan pemilih yang Donald Trump usulkan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Aturan Bukti Kewarganegaraan

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB