Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Telusuri Peran Pejabat Kemenkes dan Bupati

Jumat, 21 November 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) gterus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes 2024–2025, Andi Saguni, sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemeriksaan ini memanaskan kembali penyelidikan yang sebelumnya menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi digelar hari ini, Jumat (21/11/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pembangunan RSUD Koltim,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Thian Anggy Soepaat, Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Selanjutnya, keduanya langsung memenuhi panggilan dan penyidik KPK segera memeriksa mereka di Gedung KPK.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kematian Selebgram Lula Lahfah, Reza Arap Dipanggil

“Mereka langsung memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK.”

Kasus Makin Melebar

Dalam perkembangan berbeda, KPK sudah menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Pratama menjadi Kelas C. Petugas menciduk Abdul Azis lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat empat tersangka lain, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek
  • Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta
  • Arif Rahman (AR) – Pihak swasta
Baca Juga :  Trump Umumkan Gencatan Senjata 3 Hari dan Pertukaran 2.000 Tawanan

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ditempuh setelah tim mengamankan minimal dua alat bukti kuat.

“KPK langsung menaikkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya.

DK dan AR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ekshumasi Sutrimo: Jantung Iskemik, Arteri Koroner Menyempit 75 Persen
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut
Dua Pengunjung Sidang Diduga Setor Sabu ke Napi di PN Jakarta Pusat
Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi, Polisi Turun Tangan
Rumah di PIK 2 Jadi Pabrik Etomidate, Polisi Ungkap Kapasitas 20.514 Cartridge
Jangan Nekat! Lawan Arus Picu Ratusan Korban, Polisi Perketat Pengawasan
Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Rem Darurat Baru Aktif 263 Meter dari KRL
Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:51 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo: Jantung Iskemik, Arteri Koroner Menyempit 75 Persen

Rabu, 30 September 2026 - 13:16 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut

Rabu, 30 September 2026 - 12:44 WIB

Dua Pengunjung Sidang Diduga Setor Sabu ke Napi di PN Jakarta Pusat

Rabu, 30 September 2026 - 12:24 WIB

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 10:34 WIB

Jangan Nekat! Lawan Arus Picu Ratusan Korban, Polisi Perketat Pengawasan

Berita Terbaru