SIMASHAM: Aplikasi Pengaduan HAM KemenHAM untuk Laporan Cepat dan Transparan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). (Posnews/KemenHAM)

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terus memperkuat layanan publik berbasis digital melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan HAM (SIMASHAM).

Platform ini memudahkan masyarakat menyampaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara cepat, mudah, aman, dan transparan dari mana saja.

SIMASHAM menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh warga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sistem digital yang terintegrasi, setiap laporan dapat dipantau proses penanganannya sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan HAM.

Apa Itu SIMASHAM?

SIMASHAM merupakan Sistem Informasi Pengaduan HAM yang dikelola Kementerian HAM sebagai sarana resmi penerimaan, pencatatan, verifikasi, koordinasi, dan pemantauan penyelesaian pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Aplikasi ini dirancang agar masyarakat tidak lagi bergantung pada penyampaian laporan secara tatap muka. Sebaliknya, pelapor dapat mengakses layanan secara daring melalui perangkat komputer maupun telepon seluler.

Tujuan SIMASHAM

Kehadiran SIMASHAM bertujuan mempercepat penanganan pengaduan sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Secara umum, aplikasi ini memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan HAM;
  • meningkatkan kecepatan dan ketepatan penanganan laporan;
  • memperkuat koordinasi antarunit dan instansi terkait;
  • menyediakan sistem pelacakan status pengaduan secara transparan; dan
  • mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif.
Baca Juga :  Harga Tiket Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala AFF U-23 2025 Telah Dirilis

Dengan demikian, SIMASHAM tidak hanya menjadi kanal pelaporan, tetapi juga instrumen penting dalam pengawasan dan perlindungan HAM.

Fitur Utama SIMASHAM

Kementerian HAM melengkapi SIMASHAM dengan berbagai fitur yang mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat.

Pengajuan Pengaduan Online

Pelapor dapat mengisi identitas, kronologi kejadian, lokasi, waktu, serta pihak yang diduga terlibat. Sistem juga memungkinkan pengguna melampirkan dokumen pendukung seperti foto, video, rekaman, atau berkas lainnya.

Nomor Registrasi Pengaduan

Setelah laporan terkirim, sistem memberikan nomor registrasi sebagai bukti resmi penerimaan pengaduan.

Pelacakan Status Laporan

Melalui fitur pelacakan, masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan laporan secara berkala, mulai dari tahap verifikasi hingga tindak lanjut.

Integrasi Data

SIMASHAM membantu petugas mengelola data pengaduan secara terstruktur sehingga proses analisis, koordinasi, dan pelaporan menjadi lebih efisien.

Cara Menggunakan SIMASHAM

Masyarakat dapat menggunakan SIMASHAM melalui langkah-langkah berikut:

  • mengakses portal atau aplikasi SIMASHAM;
  • melakukan pendaftaran atau masuk ke akun pengguna;
  • mengisi formulir pengaduan secara lengkap;
  • mengunggah bukti pendukung yang relevan;
  • mengirim laporan; dan
  • menyimpan nomor registrasi untuk memantau perkembangan penanganan.

Proses tersebut dirancang sederhana agar dapat digunakan oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.

Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan

SIMASHAM dapat digunakan untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran HAM, antara lain:

  • tindakan diskriminasi;
  • kekerasan atau penyiksaan;
  • pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;
  • pelanggaran hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, atau pelayanan publik; serta
  • bentuk pelanggaran HAM lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Komitmen KemenHAM terhadap Pelayanan Publik Digital
Baca Juga :  Naik 250%! Mensesneg Bongkar Fakta Kenaikan PBB di Pati

Pengembangan SIMASHAM sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kementerian HAM menempatkan teknologi sebagai sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, sistem ini mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik dalam proses penanganan pengaduan.

Setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan diverifikasi dan dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai kewenangan yang berlaku.

Mendorong Partisipasi Masyarakat

Kehadiran SIMASHAM menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Semakin mudah masyarakat mengakses layanan pelaporan, semakin besar peluang pemerintah menangani setiap dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan tepat.

Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan HAM (SIMASHAM), masyarakat dapat mengakses saluran resmi yang modern, transparan, dan mudah digunakan untuk memperjuangkan serta melindungi hak-haknya.

Dengan memanfaatkan platform ini secara bertanggung jawab, setiap warga negara dapat berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih adil, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Endus Setoran Kantah ke Oknum Kanwil BPN Jatim, Uang Asing dan Emas Disita
Baru Pamer KTA PSI, Jokowi: Suka-Suka Saya, Politik Itu Momentum
KPK Sita USD, SGD hingga Emas di BPN Jatim, Ada Petunjuk Penerimaan Tunai
Bupati Gowa Sitti Husniah Segera Diperiksa, Polisi Buka Peluang Penahanan
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Kosong, Kemenimipas Telusuri Barang
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:07 WIB

KPK Endus Setoran Kantah ke Oknum Kanwil BPN Jatim, Uang Asing dan Emas Disita

Minggu, 27 September 2026 - 20:17 WIB

Baru Pamer KTA PSI, Jokowi: Suka-Suka Saya, Politik Itu Momentum

Minggu, 27 September 2026 - 14:12 WIB

KPK Sita USD, SGD hingga Emas di BPN Jatim, Ada Petunjuk Penerimaan Tunai

Sabtu, 26 September 2026 - 21:07 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Segera Diperiksa, Polisi Buka Peluang Penahanan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:32 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Kosong, Kemenimipas Telusuri Barang

Berita Terbaru