JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas membongkar potensi korupsi politik.
Lembaga antirasuah itu resmi menyerahkan rekomendasi perombakan sistem tata kelola partai politik langsung ke Prabowo Subianto dan Puan Maharani.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. KPK menegaskan, reformasi sistem politik harus segera digas demi menutup celah korupsi yang selama ini mengakar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian mendalam untuk memperbaiki sektor strategis yang rawan disusupi praktik kotor.
“Kami sudah menyampaikan laporan resmi beserta rekomendasi kepada Presiden dan DPR agar reformasi sistem politik segera dijalankan,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).
Tiga Jurus KPK Berantas Korupsi Politik
Selanjutnya, KPK membeberkan tiga langkah kunci yang dinilai mendesak.
Pertama, KPK mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Fokusnya mencakup perbaikan rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, sistem pemungutan hingga rekapitulasi suara, serta pengetatan sanksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, KPK menuntut pembenahan Undang-Undang Partai Politik. Perubahan ini menitikberatkan pada transparansi kaderisasi, pendidikan politik, hingga pelaporan keuangan partai agar tidak lagi jadi “lahan gelap”.
Ketiga, KPK mendesak pemerintah dan DPR segera menggodok RUU Pembatasan Uang Kartal.
Aturan ini dinilai krusial untuk memutus praktik politik uang yang selama ini marak terjadi secara tunai dan sulit dilacak.
Lebih lanjut, KPK menyoroti praktik vote buying yang masih merajalela. Transaksi uang fisik kerap menjadi pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit dibongkar.
Karena itu, pembatasan uang kartal dianggap sebagai senjata ampuh untuk menekan praktik tersebut.
“Langkah ini sangat strategis untuk mencegah korupsi sejak hulu,” ujar Budi.
Reformasi Sistem, Kunci Demokrasi Bersih
Pada akhirnya, KPK berharap perbaikan tata kelola partai politik bisa memperkuat demokrasi. Sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik harus transparan serta akuntabel.
Dengan begitu, proses pencalonan hingga pemilihan pemimpin tidak lagi dikotori praktik uang haram.
Singkatnya, KPK memberi sinyal keras: bersih-bersih politik tak bisa ditunda. Jika aturan diperketat, ruang gerak korupsi bakal makin sempit. (red)
Editor : Hadwan


















