KPK Bongkar Ijon Proyek Bekasi, Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Rp9,5 Miliar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengungkap dugaan ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dok: Posnews/KPK

KPK mengungkap dugaan ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dok: Posnews/KPK

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

Penyidik menyebut, uang suap proyek mengalir lewat ayah ADK, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik tersebut bermula setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, ADK aktif menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ijon proyek kepada SRJ melalui HMK dan sejumlah perantara.

Baca Juga :  KPK Periksa 350 Biro Haji, Kasus Dugaan Korupsi Kuota 2024 Masih Bergulir

Bahkan, ADK diduga meminta ijon untuk proyek yang belum dilelang atau direncanakan tahun berikutnya.

KPK mencatat, total ijon proyek yang diterima ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam empat tahap melalui perantara.

Selain itu, sepanjang 2025 ADK juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak hingga totalnya menembus Rp4,7 miliar.

Dalam operasi senyap di Bekasi, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp200 juta sebagai barang bukti.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu (APN), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga :  Rumah Saksi Dibakar, KPK Usut Intimidasi di Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Penetapan ini menyusul OTT yang digelar KPK di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).

Selain APN, penyidik menetapkan dua pejabat kejaksaan lainnya sebagai tersangka, yakni Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan F UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB