JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buru dalang korupsi kuota haji tambahan 20 ribu jamaah ke Arab Saudi.
KPK berencana terbang langsung ke Arab Saudi untuk membongkar permainan busuk di balik pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan langkah itu dilakukan agar penyidik bisa menelusuri langsung kejanggalan pembagian kuota haji reguler dan khusus.
“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan ketersediaan tempat, akomodasi, dan pembagian kuota tambahan tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
KPK Akan Periksa Lokasi di Arab Saudi
Menurut Asep, tim penyidik akan memverifikasi langsung data teknis, termasuk kapasitas tenda, akomodasi, serta ketersediaan area wukuf di Arafah dan Mina.
Ia menegaskan, tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah harus diverifikasi secara nyata agar tak ada penyalahgunaan atau jual-beli jatah haji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tambahan kuota itu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kami akan pastikan pembagian itu sesuai aturan dan fasilitasnya memadai,” tegas Asep.
Dugaan Uang Pelicin dan Permainan Kuota
KPK juga tengah menelusuri dugaan adanya tarif khusus dan uang pelicin yang dikumpulkan dari sejumlah biro travel haji.
Asep menyebut, tim menemukan indikasi pengaturan lokasi penginapan berdasarkan jarak dari Masjidil Haram hingga Arafah yang berdampak pada besaran biaya jamaah.
“Semakin dekat ke lokasi ibadah, tarifnya makin tinggi. Kami mendalami apakah ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari situ,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, pembagiannya diduga menyalahi aturan karena kuota haji khusus semestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada kongkalikong antara oknum Kemenag dan biro travel haji dalam pembagian jatah tersebut.
Bahkan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah menyita uang miliaran rupiah, rumah, dan mobil mewah yang diduga berasal dari hasil tindak korupsi kuota haji.
Sebagian uang itu diketahui merupakan pengembalian dana dari pihak biro travel yang sebelumnya diminta membayar “biaya percepatan”.
KPK juga sudah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total 400 yang terdaftar.
“Sudah sekitar 70 persen PIHK memberikan keterangan. Kami terus kejar pihak yang belum kooperatif,” ungkap Asep.
KPK menegaskan akan menuntaskan penyelidikan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Jika terbukti, pejabat Kemenag dan pihak swasta yang terlibat akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tidak ingin ibadah haji yang suci dikotori praktik korupsi. Negara harus hadir untuk melindungi jamaah,” tegas Asep menutup pernyataan. (red)





















