INDRAGIRI HULU, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Langkah tegas ini menjadi babak lanjutan skandal korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam operasi senyap pekan lalu, penyidik KPK menyisir rumdin bupati dan menyita dokumen penting serta uang tunai lebih dari Rp 400 juta, terdiri dari rupiah dan dolar Singapura.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).
Selanjutnya, KPK menduga uang ratusan juta tersebut terkait proyek-proyek bermasalah di Riau. Penyidik kini memburu aliran dana dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini merupakan buntut OTT Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Abdul Wahid diduga memalak bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau dengan dalih fee atau ‘jatah preman’ senilai fantastis, mencapai Rp 7 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Setoran uang haram itu disebut mengalir tiga kali, pada Juni, Agustus, dan November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, satu per satu pejabat Riau mulai terseret pusaran korupsi. KPK terus menguliti kasus ini, sementara api skandal di Bumi Lancang Kuning kian membesar.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















