JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Perkembangan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi itu langsung mengguncang publik, apalagi penyidik menyita uang asing total bernilai fantastis sekitar 800 juta.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Setelah menciduk Abdul Wahid, penyidik menyasar rumah mewahnya di Jakarta.
“Tim mengamankan uang pecahan asing: 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta,” tegas Tanak pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, tim KPK turut menyita uang tunai dari lokasi lain di Riau. Petugas langsung mengangkut seluruh barang bukti dari pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
Alhasil, total uang yang disita mencapai Rp1,6 miliar. Temuan ini menguatkan dugaan pemerasan dalam proyek Pemprov Riau.
Berikut daftar tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK:
- Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan (MAS) — Kadis PUPR PKPP
- Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai OTT Senin (3/11/2025). Penyidik menuding para tersangka memaksa kontraktor proyek pemerintah daerah menyerahkan uang.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.
Dengan langkah tegas ini, KPK menegaskan bahwa korupsi pejabat daerah tak akan dibiarkan. Publik kini menunggu babak lanjutan kasus yang menjerat orang nomor satu di Riau tersebut. (red)





















