KPK Gerebek Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Sita Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Perkembangan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Aksi itu langsung mengguncang publik, apalagi penyidik menyita uang asing total bernilai fantastis sekitar 800 juta.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Setelah menciduk Abdul Wahid, penyidik menyasar rumah mewahnya di Jakarta.

“Tim mengamankan uang pecahan asing: 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta,” tegas Tanak pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Sambangi Warga Sinak, Hadirkan Rasa Aman dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, tim KPK turut menyita uang tunai dari lokasi lain di Riau. Petugas langsung mengangkut seluruh barang bukti dari pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.

Alhasil, total uang yang disita mencapai Rp1,6 miliar. Temuan ini menguatkan dugaan pemerasan dalam proyek Pemprov Riau.

Berikut daftar tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK:

  • Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau
  • M. Arief Setiawan (MAS) — Kadis PUPR PKPP
  • Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur
Baca Juga :  Mengapa Otak Manusia Tetap Lebih Unggul daripada Teknologi GPS?

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai OTT Senin (3/11/2025). Penyidik menuding para tersangka memaksa kontraktor proyek pemerintah daerah menyerahkan uang.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Dengan langkah tegas ini, KPK menegaskan bahwa korupsi pejabat daerah tak akan dibiarkan. Publik kini menunggu babak lanjutan kasus yang menjerat orang nomor satu di Riau tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru