KPK Gerebek Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Sita Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK sebagai Saksi. (Posnews/KPK)

Meski Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK sebagai Saksi. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Perkembangan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Aksi itu langsung mengguncang publik, apalagi penyidik menyita uang asing total bernilai fantastis sekitar 800 juta.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Setelah menciduk Abdul Wahid, penyidik menyasar rumah mewahnya di Jakarta.

“Tim mengamankan uang pecahan asing: 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta,” tegas Tanak pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap 805 Kasus Narkoba Selama 2025, 1.085 Tersangka Diciduk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, tim KPK turut menyita uang tunai dari lokasi lain di Riau. Petugas langsung mengangkut seluruh barang bukti dari pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.

Alhasil, total uang yang disita mencapai Rp1,6 miliar. Temuan ini menguatkan dugaan pemerasan dalam proyek Pemprov Riau.

Berikut daftar tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK:

  • Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau
  • M. Arief Setiawan (MAS) — Kadis PUPR PKPP
  • Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur
Baca Juga :  BNN Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Nasional, Sita 2 Kg Sabu di Kendari

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai OTT Senin (3/11/2025). Penyidik menuding para tersangka memaksa kontraktor proyek pemerintah daerah menyerahkan uang.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Dengan langkah tegas ini, KPK menegaskan bahwa korupsi pejabat daerah tak akan dibiarkan. Publik kini menunggu babak lanjutan kasus yang menjerat orang nomor satu di Riau tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru