KPK Ingatkan Gratifikasi Parsel Lebaran 2026, ASN Wajib Lapor via GOL

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi parsel Lebaran melalui aplikasi GOL di Jakarta. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi parsel Lebaran melalui aplikasi GOL di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan tegas menjelang Lebaran 2026.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, parsel atau bingkisan hari raya yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara berpotensi masuk kategori gratifikasi dan memicu konflik kepentingan.

Karena itu, KPK langsung mengaktifkan kanal pelaporan digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman resmi gol.kpk.go.id.

Melalui sistem ini, ASN dapat melaporkan setiap penerimaan secara cepat dan transparan guna mencegah praktik transaksional yang kerap muncul saat momen hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan ASN tak perlu datang langsung ke kantor KPK untuk melapor.

“Setiap penyelenggara negara atau ASN bisa melaporkan melalui aplikasi atau web-based di GOL. Tinggal isi data diri, jenis pemberian, dan kronologi penerimaan,” ujar Budi, Minggu (1/3/2026).

Foto dan Kronologi Wajib Dilampirkan

Budi menjelaskan, pelapor juga bisa mengunggah foto barang sebagai bukti pendukung. Setelah laporan masuk, KPK akan menganalisis apakah pemberian tersebut menjadi milik negara atau dapat dimiliki penerima secara sah.

Baca Juga :  Kasus Beras Oplosan, Kapolri: 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ditetapkan milik negara, barang bisa dikirimkan ke KPK. Kalau dinyatakan sah, penerima boleh memilikinya,” tegasnya.

Namun demikian, untuk parsel berbentuk makanan, KPK menyarankan agar ASN membagikannya ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, pos kamling, atau lembaga sosial lainnya.

Cegah Konflik Kepentingan dan Tender Bermasalah

KPK menekankan, gratifikasi sekecil apa pun bisa memicu konflik kepentingan, terutama jika pemberi berasal dari pihak swasta yang memiliki relasi bisnis dengan instansi pemerintah.

Budi mengingatkan, penerimaan bingkisan dari rekanan berpotensi memengaruhi keputusan pejabat saat proses tender atau pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Toyota Zenix Seri Q Picu Horor di Tol! Ban Pecah - Nyawa Konsumen Nyaris Melayang

“Kekhawatirannya, saat ada tender atau pengadaan, muncul kecenderungan memilih pihak yang pernah memberi gratifikasi,” jelasnya.

Pemberi Gratifikasi Belum Bisa Dipidana

Di sisi lain, KPK mengakui belum ada ketentuan pidana khusus bagi pemberi dalam konteks gratifikasi murni. Sanksi pidana baru berlaku jika unsur suap terpenuhi, yakni ada maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

“Kalau murni gratifikasi, yang disangkakan adalah penerimanya. Kecuali ada unsur suap, itu jelas ada pasalnya,” ujar Budi.

Meski begitu, KPK tetap mengimbau pelaku usaha dan pihak swasta tidak memberikan barang, fasilitas, atau jasa kepada ASN terkait pelayanan publik yang memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan pengawasan ketat dan pelaporan digital melalui GOL, KPK berharap budaya antigratifikasi semakin kuat dan praktik korupsi terselubung jelang Lebaran bisa ditekan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rusia Bersedia Terima Usulan Jaminan Keamanan dari Amerika Serikat
Pemuda Tewas Leher Nyaris Putus di Kebun Kopi Lampung Barat, Pelaku Diciduk di Sumsel
Konflik Timur Tengah Memanas, Maskapai Dunia Batalkan Penerbangan Internasional
Kejatuhan El Mencho: Mengapa Kematian Gembong Meksiko Belum Melumpuhkan Jaringan Kartel di AS?
Kontrakan Prostitusi Online di Bogor Digerebek, 9 Orang Diamankan Polisi
Dua Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel Masih Buron, Polda Metro Kejar DPO
Konflik Iran-Israel Lumpuhkan Penerbangan Global di Timur Tengah
Langit Kabul Membara: Pasukan Taliban Balas Serangan Udara Militer Pakistan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:17 WIB

Rusia Bersedia Terima Usulan Jaminan Keamanan dari Amerika Serikat

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:01 WIB

Pemuda Tewas Leher Nyaris Putus di Kebun Kopi Lampung Barat, Pelaku Diciduk di Sumsel

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:46 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Maskapai Dunia Batalkan Penerbangan Internasional

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:12 WIB

Kejatuhan El Mencho: Mengapa Kematian Gembong Meksiko Belum Melumpuhkan Jaringan Kartel di AS?

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kontrakan Prostitusi Online di Bogor Digerebek, 9 Orang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Kemajuan di meja perundingan. Kepala staf Presiden Zelenskyy mengungkapkan bahwa Moskow bersedia menerima jaminan keamanan AS bagi Ukraina, meskipun pertemuan tingkat tinggi antar-presiden masih menemui jalan buntu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rusia Bersedia Terima Usulan Jaminan Keamanan dari Amerika Serikat

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:17 WIB