JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perlakuan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 mengundang keprihatinan.
Mereka diduga mengalami kekerasan saat bekerja di kapal penangkap cumi di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Kasus itu mencuat setelah video kekerasan terhadap salah satu ABK beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat berada di dalam tong berisi air.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah orang kemudian diduga memukul dan menginjak tubuh korban.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menyelidiki video tersebut. Polisi kemudian mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Keempatnya diketahui baru sekitar dua bulan bekerja di kapal tersebut.
Diduga Disiksa karena Target Cumi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengungkap dugaan motif di balik kekerasan tersebut.
Menurut penyelidikan sementara, ABK diduga mendapat perlakuan kekerasan ketika tidak memenuhi target hasil tangkapan.
“Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya,” kata Alrasyidin, Minggu (4/10/2026).
Polisi menduga target yang harus dipenuhi mencapai sekitar 3 kilogram per hari. Jika target itu tidak tercapai, korban diduga mendapat tindakan tertentu.
Namun, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan siapa saja yang terlibat serta bagaimana pola kekerasan tersebut berlangsung.
“Target tangkapan 3 kilo harus tercapai. Kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” jelas Alrasyidin.
Keluarga Disebut Diberi Kabar Palsu
Kasus ini semakin memprihatinkan setelah polisi menemukan dugaan adanya informasi yang tidak sesuai kepada keluarga korban.
Pada awal Agustus 2026, pengurus kapal disebut menghubungi ibu salah satu korban. Saat itu, pihak pengurus menyampaikan bahwa korban sakit beri-beri dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
Namun, setelah ditelusuri, polisi menemukan fakta berbeda.
“Pengurus menyatakan, ‘Anak Ibu sakit beri-beri dan sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Dobo di wilayah hukum Kepulauan Aru’,” kata Alrasyidin.
Setelah pendalaman, polisi menduga korban tidak pernah menjalani perawatan seperti yang disampaikan kepada keluarganya. Korban disebut hanya diturunkan dan dititipkan di darat.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Polisi Selidiki 14 Orang di Kapal
Polisi juga belum memastikan jumlah orang yang terlibat dalam dugaan penganiayaan.
Dari sekitar 14 orang yang berada di kapal, penyidik masih memeriksa kemungkinan keterlibatan masing-masing.
“Bisa jadi semuanya, bisa jadi beberapa, bisa jadi hanya satu, bisa jadi hanya dua. Itu tentunya harus kita temukan data faktual melalui pemeriksaan,” tutur Alrasyidin.
Karena itu, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, bukti dan fakta untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Korban Diprioritaskan untuk Pulih
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi menyatakan keselamatan korban menjadi prioritas.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk menangani para korban. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga dilibatkan untuk mengamankan kapal.
Para korban selanjutnya mendapat penanganan medis dan pemulihan kondisi fisik maupun mental.
Langkah tersebut penting karena dugaan kekerasan tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis para korban.
KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23
Perkembangan terbaru menunjukkan KKP telah mengambil langkah administratif terhadap KM Maulana 23.
KKP menangguhkan layanan operasional kapal melalui sistem elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).
Kapal berbobot 89 gross tonnage (GT) itu kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru.
Berdasarkan penelusuran KKP, KM Maulana 23 bertolak dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026.
Kapal menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan wilayah operasi di Zona 03, yang mencakup WPPNRI 715 dan 718.
KKP juga menemukan sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) KM Maulana 23 tidak aktif sejak 22 Agustus 2026.
Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap aktivitas kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya menyesalkan dugaan kekerasan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama,” ujar Trenggono.
KKP juga menyiapkan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya yang tercatat memiliki alokasi lima unit kapal perikanan.
Jika penyidikan menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan izin, KKP menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan TPPO
Selain dugaan penganiayaan, polisi turut mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus tersebut.
Penyidik juga menelusuri proses perekrutan para ABK, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang menyalurkan atau memberangkatkan mereka.
Namun, polisi masih membutuhkan bukti faktual sebelum menentukan apakah unsur TPPO terpenuhi dan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pekerja di sektor perikanan.
Kekerasan terhadap ABK, jika terbukti, bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyentuh hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi.  **
Editor : Hadwan













