JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Sarilan Putri Khairunnisa, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (10/9/2025).
Tak hanya Sarilan, KPK juga memanggil 15 saksi lain. Mereka antara lain Ageng Wardoyo, Anita Handayaniputri, serta Helen Manik dan Martono, Tenaga Ahli DPR RI Heri Gunawan 2019–2024.
Selain itu, KPK memanggil saksi penting lain, termasuk Hestu Wibowo (Ekonom Ahli BI DKI), Ferial Ahmad Alhoreibi (Pengawas Utama OJK), Enrico Hariantoro (mantan Kepala Departemen Sekretariat OJK), serta Indarto Budiwitono (BUMN), Dhira Krisna Jayanegara (OJK), Nita Ariesta Moelgeni (Relasi Publik), dan Ferddy Rahmadi (Sekretariat Badan Supervisi OJK).
Daftar saksi juga mencakup Hery Indratno, Eka Kartika, Andri Sopiandi, dan Hanafi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan. Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK 2020–2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keduanya jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Ia menyebut kasus bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK serta aduan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menilai yayasan milik Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sesuai proposal, dana itu diduga mereka selewengkan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red)





















