KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang tersebut pada Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan itu.

โ€œKPK melalui tim Biro Hukum akan hadir dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi kuota haji,โ€ tegasnya.

KPK Terima Audit Kerugian Negara

Selain itu, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

Dengan demikian, penyidik menduga perkara kuota haji tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi juga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

KPK pun meminta publik mengawal proses hukum, termasuk jalannya praperadilan.

Hakim Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang selama satu pekan karena KPK menghadiri agenda sidang lain. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putra menegaskan pengadilan hanya memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œJika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan,โ€ tegas hakim.

Baca Juga :  Mudik Gratis Banten 2026, Kuota 855 Orang - Warga Ber-KTP Banten Wajib Daftar Online

Kini, KPK memastikan kehadirannya sehingga sidang praperadilan berlanjut sesuai jadwal.

Yaqut Uji Status Tersangka

Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka yang KPK tetapkan pada 8 Januari 2026.

Melalui praperadilan ini, pengadilan akan menguji sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Publik pun menyoroti jalannya sidang karena menyangkut tata kelola haji dan dugaan kerugian keuangan negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta
Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun
Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir
Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:11 WIB

Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Berita Terbaru