KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang tersebut pada Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan itu.

“KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegasnya.

KPK Terima Audit Kerugian Negara

Selain itu, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara Kembali Disorot

Dengan demikian, penyidik menduga perkara kuota haji tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi juga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

KPK pun meminta publik mengawal proses hukum, termasuk jalannya praperadilan.

Hakim Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang selama satu pekan karena KPK menghadiri agenda sidang lain. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putra menegaskan pengadilan hanya memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan,” tegas hakim.

Baca Juga :  Bupati Koltim dan Swasta Terlibat Suap RS, KPK Pastikan Sidang Dimulai 29 Oktober

Kini, KPK memastikan kehadirannya sehingga sidang praperadilan berlanjut sesuai jadwal.

Yaqut Uji Status Tersangka

Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka yang KPK tetapkan pada 8 Januari 2026.

Melalui praperadilan ini, pengadilan akan menguji sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Publik pun menyoroti jalannya sidang karena menyangkut tata kelola haji dan dugaan kerugian keuangan negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS Tuding China Langgar Kedaulatan, Beijing Sebut Trump Munafik
Prabowo Gebrak May Day 2026: RUU Ketenagakerjaan Dipercepat, Ojol Dapat Perlindungan
Indonesia Desak Transparansi Pemblokiran Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Banjir Jakarta 1 Mei 2026: 31 RT Terendam, Air Capai 130 Cm Usai Hujan Deras
Prabowo Tiba di Monas Naik Maung, Joget Bareng Buruh di May Day 2026
Diplomasi Beijing-Brussel: China Ajak Belgia Redam Ketegangan Dagang
May Day 2026 di Monas, Buruh Bawa 11 Tuntutan – Prabowo Janjikan Kejutan
Amerika Serikat Kini Jadi Pemasok Utama Naphtha Korea Selatan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:38 WIB

AS Tuding China Langgar Kedaulatan, Beijing Sebut Trump Munafik

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:49 WIB

Prabowo Gebrak May Day 2026: RUU Ketenagakerjaan Dipercepat, Ojol Dapat Perlindungan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:35 WIB

Indonesia Desak Transparansi Pemblokiran Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:18 WIB

Banjir Jakarta 1 Mei 2026: 31 RT Terendam, Air Capai 130 Cm Usai Hujan Deras

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:00 WIB

Prabowo Tiba di Monas Naik Maung, Joget Bareng Buruh di May Day 2026

Berita Terbaru

Pusat gravitasi perdagangan dunia memanas. Amerika Serikat menuduh China melakukan intimidasi maritim di Panama, memicu perang urat saraf terkait sejarah kolonialisme dan kendali atas Terusan Panama yang strategis. Dok: AP Photo/Matias Delacroix

INTERNASIONAL

AS Tuding China Langgar Kedaulatan, Beijing Sebut Trump Munafik

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:38 WIB