KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang tersebut pada Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan itu.

“KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Terima Audit Kerugian Negara

Selain itu, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Truk Tangki Pertamina Rem Blong, Tabrakan Beruntun di Bogor Libatkan 12 Kendaraan

Dengan demikian, penyidik menduga perkara kuota haji tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi juga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

KPK pun meminta publik mengawal proses hukum, termasuk jalannya praperadilan.

Hakim Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang selama satu pekan karena KPK menghadiri agenda sidang lain. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putra menegaskan pengadilan hanya memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP.

“Jika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan,” tegas hakim.

Baca Juga :  Ganti Ban di Bahu Jalan, Kernet Tewas di Tol Cijago Depok

Kini, KPK memastikan kehadirannya sehingga sidang praperadilan berlanjut sesuai jadwal.

Yaqut Uji Status Tersangka

Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka yang KPK tetapkan pada 8 Januari 2026.

Melalui praperadilan ini, pengadilan akan menguji sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Publik pun menyoroti jalannya sidang karena menyangkut tata kelola haji dan dugaan kerugian keuangan negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru