JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap borok baru eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto, tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Ia diduga meminta satu unit mobil Toyota Innova dari agen TKA.
“Mobil itu kini sudah kami sita untuk pembuktian perkara,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/9/2025).
KPK menegaskan penyitaan aset penting untuk mengoptimalkan asset recovery. Kasus dugaan pemerasan TKA berlangsung 2019–2023 dengan total uang haram mencapai Rp53 miliar.
Sejauh ini ada 8 tersangka yang ditahan KPK, di antaranya pejabat tinggi dan staf Kemnaker, termasuk Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Skandal ini memperlihatkan bagaimana oknum pejabat tega memeras calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
KPK memastikan proses hukum terus berjalan. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















