KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK, Duit Mengalir Sampai Rp28,2 Miliar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diduga kuat menerima total uang haram sebesar Rp28,2 miliar dari program bantuan sosial dan penyuluhan keuangan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkap, Heri Gunawan mengantongi dana jumbo senilai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  446 Personel Brimob Kembali dari Papua, 41 Diganjar Pin Emas Kapolri

“HG kami duga memindahkan seluruh dana ke rekening pribadi melalui yayasan yang dia kelola. Ini bentuk dari tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Tak kalah nekat, tersangka Satori juga diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,30 miliar mengalir dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  Hujan Lebat Berpotensi Picu Banjir, BMKG Siaga Jabodetabek 22–23 Januari

β€œST menggunakan uang hasil korupsi untuk beli tanah, bangun showroom, beli motor dan aset pribadi lainnya, bahkan disimpan dalam bentuk deposito,” beber Asep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menambah panjang daftar politikus Senayan yang terciduk KPK gara-gara main proyek dana sosial. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam
Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:55 WIB

Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Berita Terbaru