KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK, Duit Mengalir Sampai Rp28,2 Miliar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diduga kuat menerima total uang haram sebesar Rp28,2 miliar dari program bantuan sosial dan penyuluhan keuangan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkap, Heri Gunawan mengantongi dana jumbo senilai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  Polisi Dibegal di TB Simatupang, Korban Dipukul dan Diseret ke Trotoar, Motor Raib

“HG kami duga memindahkan seluruh dana ke rekening pribadi melalui yayasan yang dia kelola. Ini bentuk dari tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Tak kalah nekat, tersangka Satori juga diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,30 miliar mengalir dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  Soft Power: K-Pop dan Hollywood Lebih Kuat dari Rudal

“ST menggunakan uang hasil korupsi untuk beli tanah, bangun showroom, beli motor dan aset pribadi lainnya, bahkan disimpan dalam bentuk deposito,” beber Asep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menambah panjang daftar politikus Senayan yang terciduk KPK gara-gara main proyek dana sosial. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru