JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menjadi sorotan publik. Publik cemas dampak dari penerapan KUHP tersebut.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat tidak perlu cemas berlebihan terhadap pasal larangan penghinaan presiden dalam KUHP baru.
Menurut Pigai, aturan tersebut bersifat simbolis dan tidak akan mengekang kebebasan warga negara.
Pigai menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku di sejumlah negara demokratis, salah satunya Jerman. Namun, hingga kini, ia menegaskan tidak pernah ada warga negara yang dipenjara karena menghina kepala negara.
“Di Jerman itu ada aturannya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” ujar Pigai, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Pigai menyebut pasal penghinaan presiden merupakan bentuk perlindungan simbolik negara terhadap martabat kepala negara sekaligus menjaga marwah negara.
Oleh karena itu, pembuat undang-undang menetapkan aturan ini sebagai delik aduan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bisa melaporkan hanya yang bersangkutan. Begitu juga soal pengampunan dan pencabutan laporan,” tegasnya.
Meski berstatus delik aduan, Pigai menilai hampir mustahil kepala negara memproses hukum rakyatnya.
Ia mencontohkan praktik di luar negeri yang tidak pernah menggunakan pasal tersebut untuk memenjarakan warga.
“Masa kepala negara mengadukan rakyatnya sendiri? Itu tidak mungkin,” ujarnya.
Terkait isu pelanggaran HAM, Pigai menegaskan pihaknya belum dapat menilai lebih jauh karena KUHP nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penilaian HAM, kata dia, baru bisa dilakukan setelah ada implementasi nyata di lapangan.
“Kalau nanti dalam praktik ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa kita nilai. Sekarang ini masih sebatas undang-undang,” jelasnya.
Tidak Terlibat Dalam Proses Penyusunan KUHP
Di sisi lain, Pigai mengakui Kementerian HAM tidak terlibat penuh dalam proses penyusunan KUHP.
Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus karena KUHP baru dinilainya memuat nilai-nilai hak asasi manusia.
“Walaupun kami tidak terlibat penuh, saya jujur mengapresiasi. Setelah dibaca, isinya ternyata mengandung nilai-nilai HAM,” katanya.
Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pasal tersebut bersifat sangat terbatas karena termasuk delik aduan.
“Ini delik aduan. Artinya, yang berhak mengadukan hanya pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tandasnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















