KUHP Baru Berlaku, Menteri HAM: Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan tegas soal isu reshuffle Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/KemenHAM)

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan tegas soal isu reshuffle Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menjadi sorotan publik. Publik cemas dampak dari penerapan KUHP tersebut.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat tidak perlu cemas berlebihan terhadap pasal larangan penghinaan presiden dalam KUHP baru.

Menurut Pigai, aturan tersebut bersifat simbolis dan tidak akan mengekang kebebasan warga negara.

Pigai menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku di sejumlah negara demokratis, salah satunya Jerman. Namun, hingga kini, ia menegaskan tidak pernah ada warga negara yang dipenjara karena menghina kepala negara.

“Di Jerman itu ada aturannya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” ujar Pigai, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Pigai menyebut pasal penghinaan presiden merupakan bentuk perlindungan simbolik negara terhadap martabat kepala negara sekaligus menjaga marwah negara.

Baca Juga :  Ditjenpas Boyong 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Upaya Zero Narkoba Terus Digenjot

Oleh karena itu, pembuat undang-undang menetapkan aturan ini sebagai delik aduan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bisa melaporkan hanya yang bersangkutan. Begitu juga soal pengampunan dan pencabutan laporan,” tegasnya.

Meski berstatus delik aduan, Pigai menilai hampir mustahil kepala negara memproses hukum rakyatnya.

Ia mencontohkan praktik di luar negeri yang tidak pernah menggunakan pasal tersebut untuk memenjarakan warga.

“Masa kepala negara mengadukan rakyatnya sendiri? Itu tidak mungkin,” ujarnya.

Terkait isu pelanggaran HAM, Pigai menegaskan pihaknya belum dapat menilai lebih jauh karena KUHP nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penilaian HAM, kata dia, baru bisa dilakukan setelah ada implementasi nyata di lapangan.

“Kalau nanti dalam praktik ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa kita nilai. Sekarang ini masih sebatas undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pigai Bantah Reshuffle Kabinet Merah Putih: “Cuma Gorengan Media”

Tidak Terlibat Dalam Proses Penyusunan KUHP

Di sisi lain, Pigai mengakui Kementerian HAM tidak terlibat penuh dalam proses penyusunan KUHP.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus karena KUHP baru dinilainya memuat nilai-nilai hak asasi manusia.

“Walaupun kami tidak terlibat penuh, saya jujur mengapresiasi. Setelah dibaca, isinya ternyata mengandung nilai-nilai HAM,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pasal tersebut bersifat sangat terbatas karena termasuk delik aduan.

“Ini delik aduan. Artinya, yang berhak mengadukan hanya pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tandasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru