JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengajukan restorative justice (RJ) terkait dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.
“Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian pidana secara restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Klarifikasi Unggahan Viral
Abdul menegaskan, unggahan Laras yang dipersoalkan aparat tidak dimaksudkan untuk memprovokasi masyarakat membakar Mabes Polri. Ia menjelaskan, postingan tersebut hanya ungkapan spontan di media sosial.
“Tidak ada niatan menyuruh atau memprovokasi masyarakat membakar Gedung Mabes Polri,” tambah Abdul.
Selain itu, Laras siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
“Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim,” jelas Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9/2025). (red)





















