Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Dugaan Hasutan Pembakaran Mabes Polri

Selasa, 9 September 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan proses restorative justice di Bareskrim Polri. Dok-Istimewa

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan proses restorative justice di Bareskrim Polri. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengajukan restorative justice (RJ) terkait dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.

“Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian pidana secara restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Tragis, Pemuda MY Tewas Ditusuk di Cilincing Gara-Gara Cinta Segitiga

Klarifikasi Unggahan Viral

Abdul menegaskan, unggahan Laras yang dipersoalkan aparat tidak dimaksudkan untuk memprovokasi masyarakat membakar Mabes Polri. Ia menjelaskan, postingan tersebut hanya ungkapan spontan di media sosial.

“Tidak ada niatan menyuruh atau memprovokasi masyarakat membakar Gedung Mabes Polri,” tambah Abdul.

Selain itu, Laras siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik.

Baca Juga :  Pasutri Pakistan Telan 162 Kapsul Sabu, Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan di Bandara Soetta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

“Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim,” jelas Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9/2025). (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini
Hujan Deras Picu Banjir Jakarta, 39 RT Terendam hingga 350 Cm
Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus ADTT

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:56 WIB

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB