Lisa Mariana Besok Hadir di Bareskrim, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Memanas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lisa Mariana. (Posnews/@lisamarianaaa)

Selebgram Lisa Mariana. (Posnews/@lisamarianaaa)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Selebgram Lisa Mariana dipastikan besok, Jumat (24/10/2025) akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Lisa akan hadir besok,” kata pengacara John Boy Nababan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut John, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. “Jam dua siang agendanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Lisa sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (20/10/2025) dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Kasus ini mencuat setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sempat dilakukan mediasi, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai. Akhirnya, penyidik resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 Ayat (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Cekcok Keluarga Berujung Maut, Warga Johar Baru Tewas Dihujani Tusukan Sopir

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang menyinggung kehormatan Ridwan Kamil dan keluarganya.

Sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat menjalani tes DNA, dan hasilnya menunjukkan bahwa CA bukan anak dari Ridwan Kamil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru