Lisa Mariana Mangkir Dua Kali Dipastikan Hadir, Kini Bareskrim Siap Periksa Ulang

Kamis, 11 September 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lisa Mariana saat dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). Dok-Istimewa

Selebgram Lisa Mariana saat dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Polisi sebelumnya memanggil Lisa pada Kamis (4/9/2025). Namun, ia tidak hadir dan meminta penundaan hingga Selasa (9/9/2025). Ketika jadwal baru tiba, Lisa kembali absen dengan alasan sakit bersama anaknya yang berinisial CA.

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, kemudian mendatangi Gedung Bareskrim Polri dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik akhirnya menetapkan ulang pemeriksaan pada Kamis (11/9/2025).

Polisi Tegaskan Kehadiran Lisa

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menegaskan penyidik menunggu kehadiran Lisa sesuai jadwal terbaru.
“Terjadwal LM akan hadir, kita tunggu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Jhon Boy Nababan memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi. Ia menyebut dirinya bersama Lisa akan hadir di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hadir Lisa jam 11,” kata Jhon saat dikonfirmasi wartawan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil yang merasa nama baiknya dan keluarganya dicemarkan. Lisa dituding menyebarkan kabar bahwa anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Admin Ditangkap di Jakarta Utara

Polisi kemudian melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan CA. Polisi menegaskan hasilnya menyatakan keduanya tidak identik.

Akibat tuduhan tersebut, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai
Pelaku Mutilasi di Depok Ditangkap, Korban Ditemukan Tanpa Kaki dalam Karung
Ketamin Disimpan di Sepatu dan Tas Toiletris, 3 Wanita Diduga WN Malaysia Diciduk

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai

Berita Terbaru