Maling Motor Terekam CCTV di Grogol Petamburan Dibekuk di Cilegon, 1 Pelaku Masuk DPO

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Grogol Petamburan menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap di Cilegon, Banten, beserta barang bukti motor curian. (Posnews/Ist)

Petugas Polsek Grogol Petamburan menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap di Cilegon, Banten, beserta barang bukti motor curian. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada saat memarkir kendaraan saat berada di wilayah Jakarta Barat. Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi hingga membuat warganya resah.

Kali ini, polisi meringkus pria berinisial SI, seorang buruh bangunan, di Kota Cilegon, Banten, setelah nekat menggondol motor di halaman Kantor Pos, Jalan Dokter Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar.

Petugas bergerak cepat setelah rekaman CCTV mengungkap aksi pelaku. Dalam video tersebut, dua pria terlihat merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Baca Juga :  Kopda FH Ditahan Pomdam Jaya, 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BRI

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan, menegaskan pihaknya langsung memburu pelaku usai mengantongi bukti kuat dari rekaman kamera pengawas dan hasil penyelidikan lapangan.

“Tim Buser berhasil menangkap satu pelaku berinisial SI di tempat persembunyiannya di Cilegon. Satu pelaku lain berinisial H masih kami kejar dan sudah masuk DPO,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Kepada penyidik, SI mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Ramadan. Namun polisi memastikan alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 102,2 Gram Sabu di Grogol, Pelaku Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun mengimbau warga Grogol Petamburan dan sekitarnya meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik.

Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku H terus dilakukan untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap
Strategi Tanpa Arah: Membedah Kekacauan Politik di Balik Serangan Militer AS ke Iran

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Berita Terbaru