Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar Bareskrim Polri

Kamis, 18 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Polri memfasilitasi pertemuan ini untuk memediasi dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sekaligus mencari titik temu bagi kedua pihak di tengah sengketa hukum yang ramai diperbincangkan publik.

Mediasi Dijadwalkan Selasa, 23 September 2025

Bareskrim Polri menetapkan mediasi berlangsung Selasa, 23 September 2025, dan akan difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian.

Mediasi (Lisa Mariana dan Ridwan Kamil), Selasa ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Hanya Tindak Pelaku Rusuh, Hak Demonstran Damai Tetap Dilindungi

Polri berharap mediasi ini menjadi solusi damai, sekaligus mengurangi ketegangan yang muncul di publik dalam beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula saat Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil terkait anak berinisial CA. Namun, hasil tes DNA Pusdokkes Polri membuktikan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak tersebut.

Akibat tudingan ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, mencantumkan beberapa pasal penting:

Baca Juga :  Parkir Liar Kuasai 4 Lajur di Cawang, Warga Geram Jalan Jadi Macet Total

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 310 dan 311 KUHP

Harapan Mediasi dan Dampak bagi Publik

Polri menegaskan bahwa mediasi ini menjadi jalan damai bagi kedua pihak dan sekaligus solusi hukum yang cepat serta transparan.

Dengan mediasi, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi akurat, sekaligus mengurangi spekulasi dan pemberitaan negatif di media sosial terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini
Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang
Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:05 WIB

DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini

Berita Terbaru