Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar Bareskrim Polri

Kamis, 18 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Polri memfasilitasi pertemuan ini untuk memediasi dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sekaligus mencari titik temu bagi kedua pihak di tengah sengketa hukum yang ramai diperbincangkan publik.

Mediasi Dijadwalkan Selasa, 23 September 2025

Bareskrim Polri menetapkan mediasi berlangsung Selasa, 23 September 2025, dan akan difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian.

β€œMediasi (Lisa Mariana dan Ridwan Kamil), Selasa ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Gubernur DKI Dukung DPRD Sikat Parkir Ilegal, Semua Wajib Cashless

Polri berharap mediasi ini menjadi solusi damai, sekaligus mengurangi ketegangan yang muncul di publik dalam beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula saat Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil terkait anak berinisial CA. Namun, hasil tes DNA Pusdokkes Polri membuktikan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak tersebut.

Akibat tudingan ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, mencantumkan beberapa pasal penting:

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Panen Sayuran P2L, Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITEΒ Pasal 310 dan 311 KUHP

Harapan Mediasi dan Dampak bagi Publik

Polri menegaskan bahwa mediasi ini menjadi jalan damai bagi kedua pihak dan sekaligus solusi hukum yang cepat serta transparan.

Dengan mediasi, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi akurat, sekaligus mengurangi spekulasi dan pemberitaan negatif di media sosial terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Senin, 16 Maret 2026 - 21:47 WIB

Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah

Senin, 16 Maret 2026 - 20:48 WIB

Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC

Berita Terbaru