JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Polri memfasilitasi pertemuan ini untuk memediasi dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sekaligus mencari titik temu bagi kedua pihak di tengah sengketa hukum yang ramai diperbincangkan publik.
Mediasi Dijadwalkan Selasa, 23 September 2025
Bareskrim Polri menetapkan mediasi berlangsung Selasa, 23 September 2025, dan akan difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian.
“Mediasi (Lisa Mariana dan Ridwan Kamil), Selasa ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (18/9/2025).
Polri berharap mediasi ini menjadi solusi damai, sekaligus mengurangi ketegangan yang muncul di publik dalam beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula saat Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil terkait anak berinisial CA. Namun, hasil tes DNA Pusdokkes Polri membuktikan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak tersebut.
Akibat tudingan ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, mencantumkan beberapa pasal penting:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 310 dan 311 KUHP
Harapan Mediasi dan Dampak bagi Publik
Polri menegaskan bahwa mediasi ini menjadi jalan damai bagi kedua pihak dan sekaligus solusi hukum yang cepat serta transparan.
Dengan mediasi, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi akurat, sekaligus mengurangi spekulasi dan pemberitaan negatif di media sosial terkait kasus ini. (red)