MenHAM Pigai: MBG Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar, Bukan Pelanggaran HAM

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai.
(Posnews/KemenHAM)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas.

Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai secara tegas membantah tudingan Komnas HAM yang menyebut pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto mengindikasikan pelanggaran HAM.

Pigai menegaskan MBG menjadi instrumen negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ia menilai tudingan pelanggaran HAM terhadap program tersebut terlalu dini.

“MBG masih merupakan proses pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan untuk mencapai standar HAM,” kata Pigai, Selasa (16/6/2026).

Tak hanya membantah, Pigai juga mengkritik keras penilaian Komnas HAM. Ia menilai Komnas HAM terlalu cepat menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami prinsip dasar hak asasi manusia secara menyeluruh.

“Program ini tidak boleh langsung disebut melanggar HAM. Komentar Komnas HAM sangat dangkal dan tidak memahami prinsip HAM,” tegasnya.

Meski demikian, Pigai tetap membuka ruang evaluasi. Ia mengakui pemerintah perlu terus memperbaiki pelaksanaan MBG agar manfaat program semakin maksimal.

Namun, ia menegaskan evaluasi tidak bisa langsung menjadi dasar untuk menuduh adanya pelanggaran HAM.

“Evaluasi tentu perlu. Tetapi jangan ujug-ujug menyimpulkan ada pelanggaran HAM,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendag Percepat Kerja Sama Indonesia-Maroko, Perdagangan Tumbuh 42 Persen

Selanjutnya, Pigai menjelaskan negara wajib menjamin akses masyarakat terhadap pangan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Oleh karena itu, ia menilai MBG sejalan dengan berbagai instrumen HAM internasional yang mendorong negara meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pigai juga menilai MBG mendukung target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs 2030, khususnya dalam upaya mengurangi kemiskinan, memperkuat kesetaraan sosial, dan memberdayakan kelompok rentan.

“MBG menjadi instrumen penting untuk meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat, terutama mereka yang selama ini tertinggal,” katanya.

Selain itu, Pigai menegaskan pemerintah sengaja memprioritaskan anak-anak, generasi muda, dan kelompok marjinal dalam program tersebut agar mereka memperoleh akses yang lebih baik terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan hidup yang setara.

Temuan Komnas HAM Keracunan Pangan dan Lemahnya Pengawasan

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan awal yang memicu kontroversi dalam pelaksanaan MBG.

Komnas HAM melakukan kajian, pemantauan lapangan, dan pengumpulan keterangan sebelum mengidentifikasi berbagai persoalan dalam program tersebut.

Komnas HAM menemukan dugaan program yang belum tepat sasaran, lemahnya sistem pengawasan, minimnya transparansi, hingga maraknya kasus keracunan pangan di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Menag Tegaskan Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Solusi Stunting

Selain itu, Komnas HAM mencatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan Program MBG hingga 11 Mei 2026.

Kasus tersebut berdampak pada 38.023 orang yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga menemukan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, lembaga tersebut menyoroti standar keamanan pangan yang belum optimal serta penanganan korban yang masih menyisakan berbagai persoalan.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.

Komnas HAM menilai indikasi itu menyentuh hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas informasi, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak korban untuk memperoleh pemulihan.

Perbedaan pandangan antara MenHAM dan Komnas HAM pun semakin memanaskan perdebatan mengenai Program MBG.

Pemerintah menilai MBG sebagai langkah strategis untuk memenuhi hak dasar masyarakat.

Sebaliknya, Komnas HAM mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering
Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Berita Terbaru