DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar upaya peredaran ganja seberat 2.010 gram di Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial A.F. pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan terjadi di gerai ekspedisi Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pihak ekspedisi terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
Selanjutnya, petugas membuka paket tersebut di hadapan saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram yang dikemas rapi untuk diedarkan.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa petugas langsung mengamankan tersangka setelah memastikan isi paket tersebut mengandung narkotika.
“Kami mengamankan satu orang laki-laki berinisial A.F. di wilayah Depok pada Minggu, 8 Februari 2026. Dari tangan tersangka, kami menyita narkotika jenis ganja seberat dua kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Depok,” ujarnya.
Sementara itu, polisi langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta jalur distribusi narkotika di wilayah Jabodetabek. (red)
Editor : Hadwan





















