JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kelakuan pejabat otak korupsi memang beda-beda tipis dalam bertindak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Uang hasil pemerasan yang mengalir ke Bupati Pati Sudewo bahkan disimpan dalam karung.
Pemerasan tersebut bertujuan mengamankan sejumlah jabatan perangkat desa. Dana dikumpulkan dari para calon perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak terkait.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang itu dikumpulkan dari beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam karung.
“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan karung, lalu dibawa seperti membawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, Asep mengungkapkan Sudewo mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya.
Akibat praktik mark-up, biaya yang harus dibayar calon perangkat desa melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti Karung Hijau
Lebih lanjut, Asep menyebut uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan. KPK bahkan menyita satu karung berwarna hijau sebagai barang bukti.
“Terlihat pecahan uangnya bermacam-macam. Karung hijau itu kami sita dan kami tampilkan saat konferensi pers,” jelas Asep.
Ia menambahkan, karung tersebut tidak diikat rapi. Sebagian uang hanya diikat karet, sementara sisanya dibiarkan terbuka di dalam karung.
Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” tegas Asep.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.
Selanjutnya, KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (red)
Editor : Hadwan





















