Modus Pemerasan Bupati Pati, KPK Sita Karung Beras Berisi Uang Pemerasan Jabatan Desa

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kelakuan pejabat otak korupsi memang beda-beda tipis dalam bertindak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang hasil pemerasan yang mengalir ke Bupati Pati Sudewo bahkan disimpan dalam karung.

Pemerasan tersebut bertujuan mengamankan sejumlah jabatan perangkat desa. Dana dikumpulkan dari para calon perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak terkait.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang itu dikumpulkan dari beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam karung.

“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan karung, lalu dibawa seperti membawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Asep mengungkapkan Sudewo mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya.

Baca Juga :  Gedung Terra Drone Tanpa Alarm Kebakaran, Polisi: 22 Korban Tewas Terrjebak di Pinggir Kaca

Akibat praktik mark-up, biaya yang harus dibayar calon perangkat desa melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti Karung Hijau

Lebih lanjut, Asep menyebut uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan. KPK bahkan menyita satu karung berwarna hijau sebagai barang bukti.

“Terlihat pecahan uangnya bermacam-macam. Karung hijau itu kami sita dan kami tampilkan saat konferensi pers,” jelas Asep.

Ia menambahkan, karung tersebut tidak diikat rapi. Sebagian uang hanya diikat karet, sementara sisanya dibiarkan terbuka di dalam karung.

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pelamar Damkar DKI Jakarta Membludak, 24.405 Berebut 1.000 Formasi

“KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” tegas Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru