Enam Bulan Usai Penembakan Karyawan Freeport, DPO AK Ditangkap di Mimika

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan AK, DPO kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah.

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan AK, DPO kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah.

MIMIKA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap AK (37), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia (48), hingga tewas.

Petugas menangkap AK di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (25/10/2026) sore.

Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus penembakan yang merenggut nyawa Simson pada 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak di kepala saat berada di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Petugas menangkap AK sekitar pukul 17.00 WIT setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Polisi juga menindaklanjuti laporan kasus yang terbit pada hari penembakan serta surat DPO tertanggal 29 Agustus 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.

Baca Juga :  Cari Sinyal HP, Pekerja Sawit di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau Sumatra

Menurut Yusuf, penyidik menduga AK terlibat dalam aksi penembakan tersebut sebagai bagian dari kelompok penyerang. Ia juga diduga merekam kejadian yang menewaskan karyawan Freeport itu.

“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” kata Yusuf, Senin (26/10/2026).

Pengembangan Kasus, Tiga Orang Turut Diamankan

Penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap pria berinisial YM (24) pada 6 Juni 2026. Petugas mengamankan YM di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

Dalam operasi terbaru di Mimika, petugas turut mengamankan tiga orang berinisial OW, MM, dan OM.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, sebuah besi pemukul M16, sebilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Baca Juga :  Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1

Petugas kemudian membawa keempat orang tersebut beserta barang bukti ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lain untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

Terancam Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan AK dengan pasal berlapis. Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primer, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.

Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan AK membuka peluang bagi penyidik untuk menggali lebih jauh rangkaian peristiwa penembakan yang menewaskan Simson.

Namun, polisi masih perlu mendalami bukti dan peran setiap pihak sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan akhir. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Sempat Berteriak Stop, Sudah! Pria di Batam Tewas 25 Luka Tusukan
Detik-Detik Romli Melawan Buaya yang Menerkam Kakinya Saat Mencari Ikan
Remaja 16 Tahun Tewas Dibacok Sepulang Nonton Persib, Pelaku Ditangkap
Labfor Polda Jatim Periksa 3 TKP Kasus Dini dan Anak, Tungku Api Jadi Sorotan
Ditangkap di Jombang, Dwi Bagus Diperiksa Kasus Ibu dan Anak di Madiun
Polisi Cari Potongan Tulang Dini dan Anak di Madiun, Jasad Diduga Dibakar 2 Kali
Demi Sabu dan Judol, Pemuda di Lampung Diduga Curi Motor di Belasan Lokasi
Benda Mirip Mortir Meledak di Lapak Rongsokan Belitung, Pengepul Luka Berat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Korban Sempat Berteriak Stop, Sudah! Pria di Batam Tewas 25 Luka Tusukan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Detik-Detik Romli Melawan Buaya yang Menerkam Kakinya Saat Mencari Ikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas Dibacok Sepulang Nonton Persib, Pelaku Ditangkap

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Labfor Polda Jatim Periksa 3 TKP Kasus Dini dan Anak, Tungku Api Jadi Sorotan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Ditangkap di Jombang, Dwi Bagus Diperiksa Kasus Ibu dan Anak di Madiun

Berita Terbaru

Kepolisian Turki menemukan lonceng perdamaian hadiah dari Jepang yang sempat dicuri di Yalova. Simak rincian penangkapan pelaku. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Lonceng Perdamaian Cenderamata Jepang Ditemukan Kembali

Selasa, 27 Okt 2026 - 07:14 WIB