BONDOWOSO, POSNEWS.CO.ID – Tindakan yang memicu keprihatinan publik terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Seorang pemuda bernama Alfan Sulleh (24) ditangkap polisi setelah videonya memperlihatkan tindakan melecehkan kitab suci Al-Qur’an beredar luas di media sosial.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan sementara yang disampaikan polisi, Alfan mengaku melakukan aksi tersebut setelah seseorang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan polisi menangkap Alfan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah penangkapan, penyidik memeriksa tersangka untuk mendalami motif, kronologi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengakuan sementara, pelaku mengaku disuruh seseorang dengan imbalan uang satu juta jika mau melakukan tindakan itu,” kata Suartika, Selasa (13/10/2026).
Meski demikian, polisi masih perlu menguji pengakuan tersebut melalui pemeriksaan dan alat bukti. Sosok yang diduga menjanjikan uang kepada tersangka juga menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus ini.
Video Viral Picu Keprihatinan
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang pemuda bertelanjang dada dan mengenakan celana dalam sedang duduk di dalam kamar sambil memegang Al-Qur’an.
Dalam video tersebut, pemuda itu kemudian membuka kitab suci dan menempelkannya ke bagian tubuh yang tidak semestinya. Aksi itu diduga berlangsung di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Beredarnya rekaman tersebut memicu keresahan dan reaksi keras dari masyarakat.
Sejumlah warga dan perwakilan organisasi kemasyarakatan sebelumnya mendatangi kepolisian untuk meminta aparat menindaklanjuti kejadian itu.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa dorongan untuk mendapatkan uang maupun perhatian di media sosial tidak seharusnya mengalahkan rasa hormat terhadap keyakinan orang lain.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan kembali video yang dinilai menyinggung perasaan umat beragama.
Penyebaran ulang konten sensitif berpotensi memperluas keresahan, sedangkan penanganan perkara sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Alfan sebagai tersangka. Menurut keterangan Wakapolres Bondowoso, penyidik menjeratnya dengan Pasal 243 KUHP baru tentang penyiaran ujaran kebencian terhadap golongan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam perkembangan awal pengungkapan kasus, polisi juga menyebut Pasal 301 KUHP sebagai pasal alternatif yang dapat dipertimbangkan.
Penerapan pasal akhir harus mengacu pada hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Penyidik masih perlu mengungkap apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif tersangka sendiri atau karena arahan pihak lain.
Penelusuran terhadap pihak yang diduga menjanjikan imbalan juga penting untuk memastikan apakah ada orang lain yang turut bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa persoalan yang menyangkut agama harus ditangani secara bijak dan sesuai hukum.
Masyarakat diminta tetap tenang, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta menghormati proses penyidikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum. **
Editor : Hadwan













