Pakai Visa Kunjungan tapi Jadi Buruh Bangunan, 10 WNA China Dideportasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Jakarta Utara mengawal deportasi 10 WNA China yang terbukti bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan. (Posnews/Imigrasi Jakut)

Petugas Imigrasi Jakarta Utara mengawal deportasi 10 WNA China yang terbukti bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan. (Posnews/Imigrasi Jakut)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan.

Petugas mengamankan mereka dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Operasi tersebut digelar setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

10 WNA China Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 WNA China bekerja di sektor konstruksi.

Baca Juga :  Polda Banten Siap Tindak Pengibar Bendera One Piece saat HUT RI ke-80

Mereka menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, para WNA tersebut justru melakukan pekerjaan fisik di lokasi pembangunan.

Sebagian WNA bertugas merakit besi dan membuat pilar bangunan. Sementara itu, WNA lainnya memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa kunjungan yang mereka miliki.

Karena itu, Imigrasi menyatakan 10 WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

10 WNA Ditahan hingga Dideportasi

Setelah menjalani pemeriksaan, Imigrasi menempatkan 10 WNA tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Siswa SMK di Cempaka Putih Alami Cedera Mata, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Petugas kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan.

Imigrasi melaksanakan deportasi terhadap 10 WNA tersebut pada 17 Juli 2026.

Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai Spring Airlines dengan nomor penerbangan 9C7200 melalui rute Jakarta-Guangzhou.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengawal proses pemulangan hingga keberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dengan tindakan tersebut, Imigrasi menegaskan akan terus menindak orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tanpa izin di Indonesia. MR

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta hingga Bogor Berpotensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 9 September 2026
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah, Hujan Ringan Mengintai
Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol
Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara
Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September
Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli
Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan
Senin 7 September, Jabodetabek Cerah tapi Suhu Bisa Menyengat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 05:46 WIB

Jakarta hingga Bogor Berpotensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 9 September 2026

Selasa, 8 September 2026 - 05:51 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah, Hujan Ringan Mengintai

Senin, 7 September 2026 - 17:20 WIB

Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol

Senin, 7 September 2026 - 14:41 WIB

Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara

Senin, 7 September 2026 - 07:24 WIB

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September

Berita Terbaru