TORAJA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Adat Toraja menggelar sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja. Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri langsung prosesi tersebut setelah candaannya dinilai menyinggung budaya Toraja.
Sebanyak 32 perwakilan tokoh adat mengikuti sidang dan menilai perkara tersebut. Hakim adat Yusuf Sura’ Tandirerung memastikan majelis langsung menggelar ritual lanjutan.
“Hari ini yang bersangkutan menjalani ritual permohonan maaf kepada leluhur,” ujar Yusuf, Rabu (11/2/2026).
Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan pemangku adat atas materi stand up comedy yang memicu polemik.
Selanjutnya, majelis menjatuhkan sanksi adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Majelis menetapkan denda itu sebagai simbol pemulihan hubungan sosial dan penghormatan terhadap adat Toraja.
Tokoh adat menegaskan, mekanisme hukum adat ini tidak semata menghukum. Mereka menggunakan sanksi tersebut untuk memulihkan harmoni, menjaga marwah suku, dan memperbaiki relasi antara individu dan komunitas adat.
Dalam proses Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, Pandji menjawab pertanyaan para tetua adat sebagai bentuk klarifikasi dan refleksi atas materinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut memfasilitasi persidangan adat ini. AMAN menegaskan proses tersebut bertujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. (red)
Editor : Hadwan





















