BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bekasi. Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan di luar nikah.
Warga di kompleks Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ingin orangtua bayi dapat hukuman setimpal.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menegaskan pihaknya langsung mengamankan dua pelaku berinisial MS (23) dan RR (29).
Keduanya diduga tega meninggalkan bayi mereka karena takut menghadapi konsekuensi sosial lantaran belum menikah.
Awalnya, warga menemukan bayi laki-laki yang baru berusia beberapa jam di area perumahan tersebut.
Warga segera membawa bayi itu ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama, lalu merujuknya ke RSUD Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan tenaga medis, bayi tersebut lahir beberapa jam sebelum ditemukan. Saat diperiksa, berat badannya mencapai 2,6 kilogram dengan panjang 50 sentimeter. Kondisinya pun dilaporkan sehat dan stabil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan warga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas lebih dulu menangkap MS, ibu bayi, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tambun Selatan.
Dua jam kemudian, polisi meringkus RR, ayah bayi, di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah hukum yang sama.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tambun Selatan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat membuang bayi, serta kain biru yang membungkus korban.
Polisi menduga pasangan ini panik dan memilih jalan pintas karena takut mendapat tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Polisi Imbau Warga Jangan Ambil Jalan Pintas
Kompol Wuryanti menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan ekstrem saat menghadapi masalah pribadi.
“Segera cari bantuan keluarga atau pihak berwenang jika menghadapi kesulitan. Jangan sampai tindakan sesaat justru merugikan banyak pihak, terutama anak yang tidak bersalah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlindungan anak dan konsekuensi hukum pembuangan bayi di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan



















