Skandal Pasar Modal Rp14,5 Triliun, OJK Jerat Beneficial Owner dan Eks Direktur Sekuritas

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pasar Modal Rp14,5 Triliun, 2 Miliar Saham Dibekukan. (Posnews/OJK)

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pasar Modal Rp14,5 Triliun, 2 Miliar Saham Dibekukan. (Posnews/OJK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal dengan nilai fantastis mencapai Rp14,5 triliun.

OJK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung membekukan sekitar 2 miliar lembar saham untuk menjaga stabilitas pasar.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menegaskan penyidik telah menaikkan status ASS dan MWK menjadi tersangka.

ASS diketahui sebagai beneficial owner PT BEBS, sedangkan MWK merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI.

“Kami sudah memeriksa dan menetapkan dua tersangka, yaitu ASS dan MWK. Proses penyelesaian kasus terus berjalan,” ujar Daniel usai penggeledahan di kantor PT MASI, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Modus Insider Trading dan Manipulasi IPO

Daniel mengungkap, kasus ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu saham yang melibatkan kantor sekuritas PT MASI dalam periode 2020–2022.

Baca Juga :  Revolusi Roda Empat: Dari Kereta Uap 1769 hingga Era Hibrida

Penyidik menemukan indikasi praktik insider trading, manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO), serta perdagangan semu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, para pelaku membeli saham berdasarkan informasi orang dalam, lalu melakukan transaksi yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.

“Insider trading dan perdagangan semu jelas dilarang. Pasar modal harus berjalan fair dan transparan,” tegas Daniel.

Sebagai langkah cepat, OJK membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang terindikasi terkait perkara ini. Dengan harga rata-rata sekitar Rp7.000 per lembar, total nilai saham yang dibekukan mencapai Rp14,5 triliun.

OJK melarang sementara seluruh transaksi atas saham tersebut guna mencegah perpindahan aset dan menjaga integritas pasar selama proses hukum berlangsung.

OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas

Untuk memperkuat alat bukti, OJK bersama Koordinator Pengawasan PPNS dari Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MASI. Penyidik membawa sejumlah dokumen penting dalam boks dan koper dari lokasi.

Baca Juga :  Salah Serang Balik Liverpool, Isyaratkan Hengkang Januari

Daniel menegaskan penyidik terus menyidik korporasi karena PT MASI diduga terlibat dalam perkara ini. “Kami terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

OJK memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan investor serta stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di sektor pasar modal dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus peringatan keras bagi pelaku industri agar tidak bermain-main dengan praktik ilegal di bursa saham. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray
Cuaca Minggu 19 April 2026: Jakarta, Bekasi hingga Bogor Berpotensi Hujan
Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik
BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba
Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir
KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi
Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:24 WIB

Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray

Minggu, 19 April 2026 - 07:01 WIB

Cuaca Minggu 19 April 2026: Jakarta, Bekasi hingga Bogor Berpotensi Hujan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik

Sabtu, 18 April 2026 - 16:16 WIB

BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 15:09 WIB

Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman

Berita Terbaru