Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Posnews/Ist)

Ilustrasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Polres Bogor resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP (37) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21).

Polisi menahan tersangka di Rutan Polres Bogor sejak Senin (23/2/2026) malam.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan penyidik langsung menahan tersangka usai pemeriksaan.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dijerat UU PKDRT, Terancam 10 Tahun Penjara

Penyidik menjerat OAP dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Dua SMK IDN Boarding School di Bogor Ilegal, Satu Berizin Tapi Cacat Hukum

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap dua (P2).

Korban Mengaku Dianiaya 6 Bulan

Kasus ini terjadi di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku majikannya melakukan kekerasan berulang selama enam bulan terakhir, meski ia telah bekerja selama dua tahun.

Menurut keterangan korban, tersangka kerap memukul, menendang, dan mencubit. Hasil visum menunjukkan luka dan lebam di kepala, telinga, tangan, serta punggung.

Baca Juga :  Ngaku Anak Propam, Pria Ini Pakai Mobil ‘BB Polsek’ Buat Jalan-Jalan, Polda Metro Bongkar Faktanya

Penyidik mengungkap dugaan kekerasan dipicu persoalan sepele. Versi korban, insiden bermula saat ia mematikan kompor tanpa mengetahui majikannya sedang memasak.

Sementara versi tersangka menyebut korban tidak merespons saat anaknya terjatuh.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya meninggalkan rumah majikan dan kini tinggal bersama keluarganya untuk pemulihan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pekerja domestik. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global
Kapolda Maluku Pecat Bripda MS, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
Viral! Oknum Polisi Pukul Pegawai SPBU di Jaktim Gegara Barcode Pertalite
Cuaca Jabodetabek Selasa 24 Februari 2026, BMKG Prediksi Hujan Ringan Dominan
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Viral di Jakbar, Senpi Rakitan dan 5 Peluru Disita
Hujan Deras Picu Banjir di NTB, Ribuan Warga Lombok Barat dan Bima Terdampak
Gerakan Indonesia ASRI Digencarkan, Polairud Polda Metro Bersih-Bersih Tempat Ibadah
Cegah Inflasi Pangan, Pemprov DKI Jakarta Impor 7.500 Sapi Hidup

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:55 WIB

Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Kapolda Maluku Pecat Bripda MS, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:21 WIB

Viral! Oknum Polisi Pukul Pegawai SPBU di Jaktim Gegara Barcode Pertalite

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Cuaca Jabodetabek Selasa 24 Februari 2026, BMKG Prediksi Hujan Ringan Dominan

Berita Terbaru

Otoritas yang dipertanyakan. Melalui kacamata Institusionalisme Liberal, keberadaan PBB merupakan kebutuhan fungsional yang kini menghadapi ujian besar dari persaingan kekuatan global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:55 WIB