Pelaku Pembunuhan Gadis 17 Tahun di Jabung Malang Ditangkap Saat Sembunyi di Kos

Senin, 23 Februari 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Malang membekuk pelaku pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial HMZ (17) yang jasadnya ditemukan mengenaskan di aliran Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang.

Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, menegaskan tim gabungan bergerak cepat setelah mengantongi identitas serta lokasi persembunyian terduga pelaku.

“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu malam di sebuah rumah kos di Kota Malang. Penangkapan ini hasil pengejaran intensif sejak identitas korban terungkap,” tegas Taat, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  Polwan Indonesia Dapat Kunjungan Polisi Prancis, Sepolwan Jadi Sorotan Dunia

Selanjutnya, penyidik langsung menggiring pelaku ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Polisi kini membongkar motif pembunuhan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mengungkap secara terang peran pelaku, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, warga menemukan jasad HMZ pada Selasa (17/2/2026) di tepi Sungai Kedung Winong dalam kondisi membusuk.

Saat ditemukan, tangan korban terikat dan mulutnya tersumpal, sehingga memicu dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan.

Penemuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga Kecamatan Jabung.

Baca Juga :  Jebakan Utang Negara Berkembang

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku.

Hingga kini, aparat masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk hubungan antara korban dan pelaku.

Polisi juga memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan pasal pembunuhan dalam KUHP.

Kasus pembunuhan remaja di Malang ini menjadi perhatian publik karena kondisi korban yang ditemukan terikat di sungai.

Aparat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB