Pemerintah Bebaskan Biaya UKT Mahasiswa Korban Banjir Sumatera Mulai 2026

Senin, 8 Desember 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman. (Posnews/Ist)

Direktur Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Pemerintah akhirnya bergerak cepat. Kemendiktisaintek membebaskan UKT bagi mahasiswa yang terdampak banjir dan longsor di Aceh–Sumatra.

Langkah ini menjadi bagian dari tahap pemulihan bencana yang dimulai Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman, menegaskan pembebasan UKT berlaku 1–2 semester untuk mahasiswa terdampak atau berasal dari keluarga korban bencana.

Pembebasan UKT kami siapkan untuk mahasiswa terdampak,” ujar Fauzan dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata

18.824 Mahasiswa & 1.306 Dosen Jadi Korban

Data Kemendiktisaintek mencatat:

  • 18.824 mahasiswa terdampak
  • 1.306 dosen terdampak
  • 60 perguruan tinggi ikut terdampak

(Aceh 31 kampus, Sumut 14 kampus, Sumbar 15 kampus)

7 Program Pemulihan Mulai Januari 2026

Selain pembebasan UKT, pemerintah menyiapkan tujuh langkah pemulihan, yakni:

  • Dapur umum di kampus-kampus terdampak.
  • UAS fleksibel untuk mahasiswa korban bencana.
  • Penggalangan bantuan darurat: makanan, pakaian, air bersih, tenaga medis.
  • Tim psikososial untuk mahasiswa, dosen, dan warga.
  • Bantuan fasilitas pembelajaran dan pemulihan kelas.
  • Pemulihan sarana belajar & sosial.
  • Rehabilitasi jangka menengah mulai Januari 2026.
Baca Juga :  Satu Tahun Trump: Guncangan Global, Doktrin Donroe, dan Ambisi Menguasai Greenland

Bantuan Hidup Rp75,9 Miliar

Kemendiktisaintek mengalokasikan Rp75.966.474.452 untuk bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dan dosen.

  • Rincian Korban Bencana
  • Aceh: 1.183 dosen, 15.801 mahasiswa
  • Sumatra Utara: 20 dosen, 2.408 mahasiswa
  • Sumatra Barat: 103 dosen, 615 mahasiswa  (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit
Respons Cepat Polairud Polda Metro, Lansia Sakit Dievakuasi ke Puskesmas Pulau Tidung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:14 WIB

Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terbaru

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB

Penyelarasan tata ruang hulu sawit. Pentingnya memastikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun sawit selaras dengan peta RTRW daerah guna mencegah sanksi hukum dan pembatalan hak atas tanah. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:14 WIB