JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri HAM, Natalius Pigai akhirnya buka suara. Ia meluruskan polemik soal pembentukan tim asesor yang sempat memicu salah tafsir publik.
Menurut Pigai, isu yang beredar keliru. Pemerintah bukan membatasi aktivis, justru memperkuat perlindungan hukum bagi pembela HAM.
“Judul yang beredar itu menyesatkan. Kami memastikan pembela HAM mendapat perlindungan maksimal agar tidak mudah dipidana,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
Awalnya, rencana pembentukan tim asesor disebut-sebut untuk menentukan status aktivis HAM. Namun, Pigai menegaskan mekanisme ini justru bertujuan menyaring klaim yang tidak tepat.
Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan hanya pihak yang benar-benar membela kepentingan publik yang mendapat perlindungan hukum.
“Siapa pun yang membela orang kecil, kaum lemah, dan berjuang demi keadilan, itulah pembela HAM,” ujarnya.
Ada Batas Tegas: Tidak Boleh Ada Kepentingan Pribadi
Meski begitu, Pigai menegaskan perlindungan tidak berlaku bagi mereka yang bertindak demi kepentingan pribadi atau bayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, status aktivis tidak otomatis berlaku dalam semua situasi. Tim asesor akan menilai berdasarkan konteks peristiwa secara spesifik.
“Kalau ada bayaran atau kepentingan komersial, itu tidak bisa disebut pembela HAM,” tegasnya.
Tim Asesor Diisi Tokoh Nasional hingga Aparat Hukum
Untuk menjaga objektivitas, pemerintah akan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat sipil, akademisi, hingga aparat penegak hukum.
Salah satu nama yang disebut adalah Makarim Wibisono, yang dinilai memiliki kredibilitas tinggi di bidang HAM.
Selain itu, lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, hingga Komnas Disabilitas juga akan dilibatkan.
Lebih jauh, Pigai menegaskan kebijakan ini menjadi filter penting agar perlindungan HAM tidak disalahgunakan.
Di satu sisi, aktivis yang benar-benar membela rakyat akan dilindungi penuh. Di sisi lain, pihak yang memanfaatkan label aktivis untuk kepentingan tertentu bisa dicegah.
“Negara hadir untuk melindungi pembela HAM yang tulus. Tapi kami juga pastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan


















