Pemerintah Usul Denda KTP Hilang, DPR Ingatkan Risiko Pungli dan Beban Warga

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP) Indonesia di tangan warga terkait wacana denda kehilangan KTP oleh pemerintah. (Posnews/Ist)

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP) Indonesia di tangan warga terkait wacana denda kehilangan KTP oleh pemerintah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wacana pemerintah mengenakan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik langsung memantik reaksi keras dari parlemen.

Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, menilai kebijakan itu berpotensi jadi “jebakan baru” bagi masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.

Ia menegaskan, negara tidak boleh membuat aturan yang justru menghambat akses layanan dasar seperti kesehatan hingga bantuan sosial. “Jangan sampai denda ini malah menyulitkan rakyat untuk mengurus administrasi,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ali mengakui pemerintah punya alasan kuat. Selama ini, negara menanggung biaya besar untuk mencetak ulang e-KTP yang hilang—bahkan mencapai puluhan ribu kasus setiap hari.

Namun, ia mengingatkan, kebijakan tersebut bisa berbalik arah jika tidak dikaji matang.

“Tujuannya memang mendorong tanggung jawab warga, tapi jangan sampai kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Tak Semua Kehilangan Karena Lalai

Lebih jauh, Ali menyoroti fakta di lapangan. Banyak warga kehilangan KTP bukan karena ceroboh, melainkan akibat pencurian, bencana, atau kondisi darurat lain.

Baca Juga :  Sandra Dewi Simpan Uang Suami di Rekening Asisten, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ia mendesak pemerintah membuat aturan yang adil dan manusiawi. “Harus dibedakan, mana yang kelalaian dan mana yang musibah. Kalau korban tetap didenda, itu jelas melukai rasa keadilan,” katanya.

Tak hanya soal keadilan, DPR juga mencium potensi bahaya lain: pungutan liar. Menurut Ali, kebijakan denda bisa membuka celah oknum bermain di level pelayanan.

“Masyarakat bisa saja memilih jalan pintas lewat oknum daripada repot bayar resmi. Ini berbahaya dan bisa memicu praktik pungli,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan latar belakang wacana tersebut.

Ia menilai masih banyak warga yang kurang peduli menjaga dokumen kependudukan. Akibatnya, angka kehilangan KTP sangat tinggi dan membebani anggaran negara.

Baca Juga :  ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Baru dari Bupati Rudy Susmanto

“Setiap hari ada puluhan ribu pengajuan karena hilang, sementara penggantian masih gratis. Ini yang sedang kami kaji, termasuk kemungkinan denda,” jelas Bima dalam rapat kerja bersama DPR.

Arah Baru: NIK Jadi Identitas Tunggal

Tak berhenti di situ, Kementerian Dalam Negeri juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu poin krusialnya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.

Langkah ini diyakini bisa menyederhanakan layanan publik sekaligus menekan potensi penyalahgunaan data.

Kini, polemik denda KTP hilang memasuki fase tarik-ulur. Pemerintah ingin menekan biaya dan meningkatkan disiplin warga.

Sementara DPR mengingatkan agar kebijakan tidak menyengsarakan rakyat.

Di tengah perdebatan ini, masyarakat menunggu keputusan final: apakah denda benar-benar diberlakukan, atau justru dikaji ulang demi keadilan yang lebih luas? (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ratusan Alat dan BBM Disita
Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin, Aset TPPU Disita
Aksi Nekat ART di Jakarta Pusat Berujung Maut, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
Pemprov DKI Gratiskan Hampir Transportasi, Tarif Rp1 Berlaku 24 April 2026
Bongkar Sarang Narkoba Pekanbaru, 4,2 Kg Sabu & 108 Ekstasi Disita – Dikendalikan Suami-Istri
Gudang BBM Ilegal Digerebek di Sumsel, 12 Pelaku Modus “Kencing di Jalan” Ditangkap
Xi Jinping dan Utusan Laos Sahkan Visi Masa Depan Bersama
Tiongkok Kecam Kebijakan Ekspor Senjata Jepang sebagai Ancaman Remiliterisasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:29 WIB

Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ratusan Alat dan BBM Disita

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin, Aset TPPU Disita

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Aksi Nekat ART di Jakarta Pusat Berujung Maut, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Usul Denda KTP Hilang, DPR Ingatkan Risiko Pungli dan Beban Warga

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Hampir Transportasi, Tarif Rp1 Berlaku 24 April 2026

Berita Terbaru