JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pemprov Jakarta resmi membuka pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulo Industri Kecil (PIK) Pulogadung.
Pemerintah menyediakan 100 unit hunian bagi warga Ibu Kota yang membutuhkan tempat tinggal terjangkau.
Informasi pembukaan pendaftaran itu hari ini, Senin (6/10/2025 pukul: 10.00 WIB disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram @uprs8_dprkp.
Pemprov Jakarta menyediakan 100 unit hunian khusus bagi warga yang berdomisili di Ibu Kota. Melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah dan Permukiman (SIRUKIM), masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dan gratis tanpa pungutan biaya.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap calo atau pungutan liar yang memanfaatkan program tersebut.
“Seluruh pendaftaran dilakukan mandiri lewat aplikasi SIRUKIM tanpa dipungut biaya,” tulis pengumuman resmi Pemprov Jakarta, Senin (6/10/2025).
Syarat Dokumen Pendaftaran Rusunawa PIK Pulogadung
Sebelum mendaftar, calon penghuni wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP DKI Jakarta
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat PM1 (belum memiliki rumah)
- Buku nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Pas foto terbaru
Seluruh dokumen harus atas nama pemohon. Setelah lengkap, berkas dapat langsung diunggah melalui aplikasi SIRUKIM saat sistem pendaftaran dibuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov Dorong Warga Manfaatkan Program Hunian Murah
Pemprov Jakarta mengajak masyarakat berpenghasilan rendah memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan hunian layak dan terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga mendorong warga agar aktif memantau kanal resmi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) supaya tidak tertinggal informasi penting seputar program perumahan rakyat. (red)





















