JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi penganiayaan brutal tejadi di kawasan Plaza Atrium Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025) malam.
Seorang pria berinisial RH (36) menjadi korban bacokan golok setelah terlibat perselisihan dengan pelaku MF (35).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.50 WIB di pintu arah masuk Plaza Atrium. Menurut saksi Dedi Hariyanto dan Amirudin, keduanya melihat korban dan pelaku terlibat adu mulut panas sebelum insiden terjadi.
Setelah cekcok, pelaku yang terpengaruh minuman alkoholsempat pulang ke rumahnya di Duren Sawit. Tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi membawa sebilah golok. Tanpa banyak bicara, MF langsung mengayunkan golok ke arah korban.
Bacokan itu mengenai tubuh Rahmat dan membuatnya mengalami luka serius. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung panik dan mencoba melerai.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Tegal itu segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, saksi melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Senen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban RH mengalami luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, serta punggung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media, Kamis, 27 November 2025.
Meminjam Golok Milik Korban
Menurut Susatyo, aksi kekerasan tersebut bermula dari perselisihan terkait permintaan pelaku yang ingin meminjam golok milik korban. Namun pelaku menolak meminjam golok kepada pelaku. Sehingga penolakan korban memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan penyerangan.
“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” jelas Susatyo.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat minum minuman beralkohol bersama. Setelah korban menolak meminjamkan golok, pelaku pulang ke kontrakan untuk mengambil senjata tajam.
Kemudian pelaku kembali ke lokasi sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat berusaha melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila penganiayaan menyebabkan luka berat. (red)





















