SUMEDANG, POSNEWS.CO.ID – Wakapolda Jawa Barat Adi Vivid Agustiadi Bachtiar turun langsung memimpin penyekatan dan razia kendaraan sumbu tiga atau truk besar di wilayah hukum Polres Sumedang, Minggu (15/3/2026).
Operasi ini digelar untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak mudik Lebaran.
Petugas memusatkan razia di depan kawasan Dwipapuri Abadi, Jalan Raya Rancaekek Km 24,5, Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah pejabat utama Polda Jawa Barat bersama Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika dan jajaran personel.
Polisi Periksa Dokumen, Muatan hingga Pelanggaran ODOL
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas.
Polisi mengecek kelengkapan dokumen kendaraan, izin operasional, serta memeriksa muatan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Selain itu, petugas juga menindak kendaraan yang melanggar jadwal operasional angkutan barang. Para sopir pun mendapat imbauan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
85 Truk Terjaring Razia Polisi
Hasilnya, polisi mendata dan memberikan teguran kepada 85 kendaraan truk sumbu tiga yang terbukti melanggar aturan operasional maupun ketentuan muatan.
Wakapolda Jabar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan bahwa razia ini menjadi langkah strategis kepolisian untuk memastikan arus mudik tetap lancar dan aman.
Menurutnya, pembatasan truk sumbu tiga penting untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalur mudik.
“Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat dalam memastikan kelancaran lalu lintas selama Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih kami batasi agar tidak mengganggu arus mudik masyarakat dan meminimalkan potensi kecelakaan,” tegasnya.
Polisi Tegaskan Pembatasan Truk Berlaku Hingga 29 Maret
Sementara itu, Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika menambahkan bahwa razia tersebut juga menjadi bentuk pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Ia menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun muatan.
“Kendaraan yang melanggar kami data dan kami beri teguran agar pengemudi lebih disiplin serta mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
Sandityo menyebut pembatasan operasional truk sumbu tiga berlaku 13–29 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas menjelang puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Razia dan penyekatan kendaraan tersebut berakhir sekitar pukul 17.10 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. (red)
Editor : Hadwan





















