Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bassura, Tarif Jutaan Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima pelaku yang menjalankan peran berbeda dalam jaringan terlarang itu.

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu membeberkan peran masing-masing tersangka. Salah satunya adalah NS, perempuan yang bertindak sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Edy mengungkap bahwa NS berpura-pura menjadi dokter spesialis kandungan (obgyn) untuk meyakinkan pasien sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal.

β€œSaudari NS berperan sebagai eksekutor atau dokter, seolah-olah dokter obgyn,” kata Edy saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Longsor Cisarua Bandung Barat, Pencarian Korban Dilanjutkan Meski Tanah Masih Labil

Dari setiap tindakan aborsi yang dijalankan, NS meraup bayaran Rp1,7 juta per pasien.

Sementara itu, pelaku lain berinisial RH berperan membantu proses aborsi di dalam kamar apartemen. Dari tugas tersebut, RH mengantongi bayaran Rp1 juta.

Kemudian, tersangka M bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan aborsi dilakukan. Atas perannya, M dibayar Rp1 juta.

Pelaku berikutnya adalah LN, pria yang menyewa unit apartemen dan menyiapkannya sebagai lokasi praktik aborsi ilegal. LN menerima upah Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, tersangka YH berperan sebagai pengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan layanan aborsi ilegal secara daring. Dari peran tersebut, YH mendapat bagian sekitar Rp2 juta.

Baca Juga :  Kasus Richard Lee Terbaru: Polisi Tegaskan Belum Ada Penangguhan Penahanan

Tak hanya pengelola, polisi juga menetapkan dua pasien sebagai tersangka, masing-masing berinisial KWM dan R. Keduanya berada di kamar 28A lantai 28 saat polisi melakukan penggerebekan.

Saat ini, lima tersangka utama yang mengelola praktik aborsi ilegal tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB