Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bassura, Tarif Jutaan Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima pelaku yang menjalankan peran berbeda dalam jaringan terlarang itu.

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu membeberkan peran masing-masing tersangka. Salah satunya adalah NS, perempuan yang bertindak sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Edy mengungkap bahwa NS berpura-pura menjadi dokter spesialis kandungan (obgyn) untuk meyakinkan pasien sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal.

β€œSaudari NS berperan sebagai eksekutor atau dokter, seolah-olah dokter obgyn,” kata Edy saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa

Dari setiap tindakan aborsi yang dijalankan, NS meraup bayaran Rp1,7 juta per pasien.

Sementara itu, pelaku lain berinisial RH berperan membantu proses aborsi di dalam kamar apartemen. Dari tugas tersebut, RH mengantongi bayaran Rp1 juta.

Kemudian, tersangka M bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan aborsi dilakukan. Atas perannya, M dibayar Rp1 juta.

Pelaku berikutnya adalah LN, pria yang menyewa unit apartemen dan menyiapkannya sebagai lokasi praktik aborsi ilegal. LN menerima upah Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, tersangka YH berperan sebagai pengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan layanan aborsi ilegal secara daring. Dari peran tersebut, YH mendapat bagian sekitar Rp2 juta.

Baca Juga :  Penangkapan Dramatis Empat Aktor Intelektual Kasus Penculikan MIP di Jakarta dan Solo

Tak hanya pengelola, polisi juga menetapkan dua pasien sebagai tersangka, masing-masing berinisial KWM dan R. Keduanya berada di kamar 28A lantai 28 saat polisi melakukan penggerebekan.

Saat ini, lima tersangka utama yang mengelola praktik aborsi ilegal tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib
Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi
Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:31 WIB

Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:12 WIB

Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:15 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru