Polda Metro Selidiki Laporan KPK, Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Kasus Hasbi Hasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto. (Posnews/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Linda Susanti (LS), saksi dalam perkara korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Laporan itu resmi masuk pada Februari 2026 dan kini masuk tahap pendalaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan diterima Februari 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Periksa Pelapor dan Saksi

Budi menegaskan, penyidik segera memeriksa pelapor, saksi, serta menganalisis barang bukti yang diserahkan. Proses hukum, kata dia, berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, termasuk analisis dokumen sebagai barang bukti. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena LS sebelumnya berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi Hasbi Hasan yang ditangani KPK.

KPK Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan

Sebelumnya, KPK secara resmi melaporkan LS ke Polda Metro Jaya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang terhubung dengan penyalahgunaan aset milik LS.

“KPK telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh LS ke Polda Metro Jaya. Kita tunggu proses hukumnya,” kata Budi, Selasa (3/3/2026).

Dewas KPK: Pegawai Tidak Langgar Etik

Di sisi lain, Budi juga membeberkan perkembangan laporan LS ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :  Motor Oleng Hantam Aspal, Pelajar Tewas di Jalan Matraman Raya

Hasilnya, Dewas menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK yang dilaporkan.

“Dewan Pengawas telah memeriksa dan memutuskan bahwa pegawai KPK yang dilaporkan tidak terbukti melanggar etik,” jelas Budi.

Dengan demikian, dua proses hukum kini berjalan paralel: penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen oleh LS di Polda Metro Jaya dan putusan Dewas KPK yang menyatakan laporan etik LS tidak terbukti.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterkaitannya dengan perkara korupsi di lingkungan Mahkamah Agung yang sebelumnya menghebohkan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 05:52 WIB

BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Berita Terbaru