JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 317 tersangka dan menyita 156 kendaraan hasil kejahatan.
Meski berhasil membongkar ratusan kasus, tingginya angka curanmor justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pencegahan kejahatan kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran mengungkap kasus tersebut melalui operasi gabungan.
“Dalam satu bulan terakhir kami menangani 141 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Polisi Tangkap 317 Tersangka
Dalam operasi itu, polisi menangkap 317 tersangka dan menyita 156 kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Polisi juga mengamankan 141 sepeda motor dan 15 mobil sebagai barang bukti.
Jumlah tersangka yang mencapai lebih dari dua kali lipat jumlah laporan polisi menunjukkan jaringan curanmor masih aktif beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi Baru Kembalikan 26 Kendaraan
Polisi baru mengembalikan 26 kendaraan kepada pemilik sah. Jumlah tersebut terdiri dari 22 sepeda motor dan empat mobil.
Artinya, polisi baru mengembalikan sekitar 16 persen dari total 156 kendaraan yang disita.
Kondisi tersebut menunjukkan polisi masih menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi kepemilikan kendaraan hasil curian.
“Kami mengembalikan kendaraan kepada korban berdasarkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Iman.
Curanmor Masih Mengancam Warga
Data pengungkapan tersebut menunjukkan pelaku curanmor masih menjadikan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebagai target utama.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mencuri kendaraan yang terparkir, melakukan pembegalan, hingga menjual kendaraan curian melalui jaringan penadah.
Karena itu, pengungkapan ratusan kasus tidak hanya menunjukkan keberhasilan penindakan, tetapi juga mengingatkan bahwa pelaku curanmor masih beraksi secara masif dan memaksa aparat memperkuat langkah pencegahan.
Ancaman Hukuman
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menjerat pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan menggunakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengenakan Pasal 591 KUHP kepada para penadah dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Publik kini menunggu penurunan angka curanmor, bukan sekadar bertambahnya pelaku yang ditangkap. **
Editor : Hadwan












