JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Meski pemerintah telah mengeluarkan larangan, perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal masih tetap nekat beroperasi di tanah air.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang merajalela di Jakarta. Dalam operasi besar itu, polisi menyita 207 balpres dari jaringan penyelundup yang beraksi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam membersihkan peredaran pakaian bekas impor yang merusak pasar dalam negeri.
“Ini penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Semua barang bukti serta para saksi sudah kami amankan. Penyidik melanjutkan gelar perkara demi kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan langkah tegas ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden memerintahkan aparat menertibkan praktik thrifting tanpa mematikan pelaku UMKM, sekaligus menyiapkan produk lokal sebagai substitusi bagi para pedagang.
“Arahan Pak Presiden jelas: pembatasan barang bekas harus diiringi produk pengganti,” ungkap Budi.
Instruksi tersebut dipertegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengultimatum seluruh jajarannya agar tidak memberi ruang bagi penyelundupan balpres.
“Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas!” tegas Kapolri.
Berawal dari Laporan Warga — Berujung Penangkapan Beruntun
Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus menerima laporan warga pada 12 November 2025. Warga curiga terhadap satu truk engkel yang masuk ke kawasan Duren Sawit.
Polisi langsung menyetop kendaraan itu dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor. Petugas selanjutnya memborgol sopir berinisial D di lokasi.
Tak berhenti di situ, penyidik mengembangkan temuan tersebut ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, polisi menangkap I, koordinator penerima balpres. Dari pemeriksaan awal, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.
Tanpa menunda waktu, tim bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan melakukan penyergapan besar-besaran. Polisi berhasil mengamankan:
- 2 truk engkel
- 3 mobil boks
- 1 unit Avanza
- 7 sopir dan kenek
- 184 bal pakaian bekas impor
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 207 balpres dari tiga lokasi berbeda.
Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pakaian bekas impor tersebut. (red)





















