Polisi Amankan 23 Debt Collector Usai Viral Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang

Kamis, 11 September 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Tim Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector (DC) setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh kelompok diduga mata elang (matel) di Cikupa, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan polisi bergerak cepat setelah video menyebar luas. Petugas menyisir Jalan Raya Serang, mengamankan 23 orang, dan menyita 13 kendaraan bermotor.

“Kami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, termasuk premanisme, persekusi, maupun yang berkedok debt collector,” tegas Indra.

Baca Juga :  Begal Bersenjata Celurit Beraksi di Lampu Merah Jembatan 3, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Ia memastikan para pelaku kini diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Indra menekankan debt collector tidak boleh melakukan cegatan dan perampasan kendaraan di jalan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, eksekusi kendaraan hanya sah bila ada kesepakatan kreditur dan debitur. Tanpa kesepakatan, eksekusi harus melalui pengadilan.

“Debt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, dan mengantongi sertifikat profesi. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan pegawai perusahaan pembiayaan atau alih daya dengan surat tugas resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi Main Hakim Sendiri Viral, Pegawai Ritel Babak Belur di Jakarta Selatan

Indra menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Debt collector tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas resmi. Jika melanggar, apalagi pakai kekerasan, polisi akan bertindak tegas,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap
Mutilasi Freezer Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Mencuri
Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah
Cuaca Jabodetabek 31 Maret 2026, Didominasi Berawan dan Hujan Ringan
Polisi Bongkar Mutilasi Sadis Kerahkan K-9, Tangan dan Kaki Korban Dibuang di Kebun Bambu
Mutilasi Freezer Bekasi, Potongan Tangan dan Kaki Korban Ditemukan di Cariu Bogor
WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:15 WIB

Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:59 WIB

Mutilasi Freezer Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Mencuri

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:20 WIB

Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:17 WIB

Cuaca Jabodetabek 31 Maret 2026, Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

Senin, 30 Maret 2026 - 21:32 WIB

Polisi Bongkar Mutilasi Sadis Kerahkan K-9, Tangan dan Kaki Korban Dibuang di Kebun Bambu

Berita Terbaru