Polisi Amankan 23 Debt Collector Usai Viral Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang

Kamis, 11 September 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

Polisi Polresta Tangerang mengamankan puluhan debt collector bersama kendaraan hasil sitaan di Mapolresta Tangerang. Dok-Istimewa

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Tim Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector (DC) setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh kelompok diduga mata elang (matel) di Cikupa, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan polisi bergerak cepat setelah video menyebar luas. Petugas menyisir Jalan Raya Serang, mengamankan 23 orang, dan menyita 13 kendaraan bermotor.

“Kami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, termasuk premanisme, persekusi, maupun yang berkedok debt collector,” tegas Indra.

Baca Juga :  Kepala KCP BRI Tewas Dihantam Benda Tumpul, Polisi Buru Rekan Pelaku Debt Collector

Ia memastikan para pelaku kini diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Indra menekankan debt collector tidak boleh melakukan cegatan dan perampasan kendaraan di jalan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, eksekusi kendaraan hanya sah bila ada kesepakatan kreditur dan debitur. Tanpa kesepakatan, eksekusi harus melalui pengadilan.

“Debt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, dan mengantongi sertifikat profesi. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan pegawai perusahaan pembiayaan atau alih daya dengan surat tugas resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Indra menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Debt collector tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas resmi. Jika melanggar, apalagi pakai kekerasan, polisi akan bertindak tegas,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini
Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI
Kompotan Curanmor Honda PCX di Bekasi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Meski Dana Transfer Pusat Dipotong, KJP dan KJMU di Jakarta Tetap Berlanjut
Gubernur DKI Dukung DPRD Sikat Parkir Ilegal, Semua Wajib Cashless
HUT TNI ke-80, DLH Kerahkan 2.100 Pasukan Oranye Jaga Kebersihan di Monas
Misteri Wanita Terapis Tewas di Pejaten, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Kompotan Curanmor Honda PCX di Bekasi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Meski Dana Transfer Pusat Dipotong, KJP dan KJMU di Jakarta Tetap Berlanjut

Berita Terbaru