TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Tim Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector (DC) setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh kelompok diduga mata elang (matel) di Cikupa, Kamis (11/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan polisi bergerak cepat setelah video menyebar luas. Petugas menyisir Jalan Raya Serang, mengamankan 23 orang, dan menyita 13 kendaraan bermotor.
“Kami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, termasuk premanisme, persekusi, maupun yang berkedok debt collector,” tegas Indra.
Ia memastikan para pelaku kini diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Indra menekankan debt collector tidak boleh melakukan cegatan dan perampasan kendaraan di jalan.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, eksekusi kendaraan hanya sah bila ada kesepakatan kreditur dan debitur. Tanpa kesepakatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
“Debt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, dan mengantongi sertifikat profesi. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan pegawai perusahaan pembiayaan atau alih daya dengan surat tugas resmi,” jelasnya.
Indra menegaskan, penarikan paksa tanpa prosedur sah bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Debt collector tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas resmi. Jika melanggar, apalagi pakai kekerasan, polisi akan bertindak tegas,” tandasnya. (red)