Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

Dalam menjalankan modus operandinya, perusahaan memproduksi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

Baca Juga :  Polri Selamatkan AMK, Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran, Kembali ke Keluarga Kandung

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf,umat (1/8/2025).

Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Investigasi Kemenpan:

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras, ditemukan 232 sampel tidak sesuai dengan label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Pemprov DKI Salurkan Pemutihan Ijazah Tahap IV Rp7,69 Miliar untuk 1.897 Siswa

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern.

Kementerian Pertanian menguji sampel beras dari PT FS dan hasilnya menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ancaman Hukum:

Tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polri menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras dan memastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap
Strategi Tanpa Arah: Membedah Kekacauan Politik di Balik Serangan Militer AS ke Iran
Klaim Kemenangan Mutlak AS: Pete Hegseth Sebut Militer Iran Lumpuh Total di Hari ke-13

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:53 WIB

Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terbaru