Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. (Posnews/ist)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaringan narkoba lintas kota digulung. Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pengedar kelas kakap yang bermain di jalur Medan–Jakarta.

Dalam penggerebekan ini, polisi langsung menyita 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi narkotika—nilai fantastisnya tembus Rp25,9 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku nekat memanfaatkan momen padatnya arus mudik saat Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengelabui petugas. Namun, strategi licik itu justru berujung petaka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan kejahatan narkotika kini semakin canggih dan adaptif.

“Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis pada Minggu, 15 Maret 2026, di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi menangkap tersangka K yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta.

Baca Juga :  Mobil Dinas Senggolan dengan Mobil Sipil di Ancol Timur, Adu Mulut Picu Macet Parah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas menyita 26,7 kg sabu serta 900 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari tangan pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan media penyimpanan sebagai barang bukti tambahan.

Modus Sadis: Sabu Disembunyikan di Dalam Ban

Tak kalah licik, pelaku menggunakan modus ekstrem untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba, Wisnu S. Kuncoro, mengungkap pelaku menyembunyikan narkoba di dalam ban kendaraan yang diangkut mobil towing.

Pelaku menggunakan mobil berpelat nomor palsu untuk menghindari deteksi. Ia menyembunyikan narkoba di dua ban, satu di atas kendaraan dan satu lagi di bagian bawah sebagai ban serep.

“Pelaku menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prabowo Kirim 20.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI Diminta Bersiap Total

Residivis Kambuhan, Jaringan Besar Terendus

Fakta mengejutkan terkuak! Polisi mengungkap tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkotika.

Polisi menduga pelaku telah berulang kali mengirim barang haram dalam jaringan ini.

Aksinya nyaris merugikan negara dalam jumlah besar. Namun berkat pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari ancaman narkoba mematikan.

Kini, pelaku harus menghadapi jerat hukum berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Aparat menegaskan akan terus memburu pelaku narkoba hingga ke akar tanpa kompromi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Hebat di Semarang Tewaskan Bocah 9 Tahun, Diduga Petasan Jadi Pemicu
Malam Takbiran 2026 Dijaga Ketat, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.810 Personel di Jakarta
81 Tahanan KPK Rayakan Lebaran, Kunjungan dan Hantaran Dibuka Terbatas
Muhadjir Effendy: Perbedaan 1 Syawal 1447 H Itu Wajar, Umat Tetap Bersatu
One Way Nasional Mudik 2026 Segera Berakhir, Korlantas: Arus Lalu Lintas Mulai Landai
Ledakan Septic Tank di Pamekasan Tewaskan Balita, Dipicu Bensin dan Api
Prabowo Murka, Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme – Dalang Diburu
Update Cuaca Jumat 20 Maret 2026, Jabodetabek hingga Indonesia Timur Diguyur Hujan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:28 WIB

Ledakan Hebat di Semarang Tewaskan Bocah 9 Tahun, Diduga Petasan Jadi Pemicu

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:54 WIB

Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:23 WIB

Malam Takbiran 2026 Dijaga Ketat, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.810 Personel di Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:03 WIB

81 Tahanan KPK Rayakan Lebaran, Kunjungan dan Hantaran Dibuka Terbatas

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:57 WIB

Muhadjir Effendy: Perbedaan 1 Syawal 1447 H Itu Wajar, Umat Tetap Bersatu

Berita Terbaru