Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licik penjualan obat keras ilegal terbongkar di Kabupaten Bogor.

Sebuah konter HP di kawasan Megamendung ternyata dijadikan kedok untuk mengedarkan ratusan pil berbahaya tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Megamendung setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Megamendung, Iptu Desi Triana, mengungkapkan petugas langsung melakukan sidak ke lokasi di Desa Pasir Angin.

Hasilnya, pelaku berinisial TSS (30) berhasil diamankan bersama ratusan obat keras golongan G.

Rinciannya:

  • 70 butir Tramadol
  • 268 butir Hexymer
  • 50 butir Tryhexyphenidyl
  • 70 butir Doble Y
Baca Juga :  Pemberontakan ISIS Mozambik Paksa 300.000 Warga Mengungsi, Militer Gagal Lindungi Sipil

Total: 458 butir obat keras ilegal siap edar.

Berkedok Jual Pulsa, Ternyata Edarkan Obat Terlarang

Modusnya cukup rapi, pelaku berpura-pura menjalankan usaha konter HP dan penjualan pulsa.

Namun di balik itu, ia diam-diam menjual obat keras tanpa izin kepada pembeli.

“Pelaku berkedok agen dan konter pulsa untuk menutupi praktik ilegalnya,” tegas Desi.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

  • Uang tunai sekitar Rp806 ribu (diduga hasil penjualan)
  • 1 unit handphone
Baca Juga :  Mayat Driver Taksi Online Terikat di Tol Jagorawi , Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Sadis

Diduga, pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Langsung Bertindak

Awalnya, warga curiga dengan aktivitas di warung tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan inspeksi mendadak.

Alhasil, praktik ilegal tersebut berhasil dibongkar sebelum semakin meluas.

Perlu diketahui, obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Jika disalahgunakan, obat ini bisa menyebabkan:

  • Halusinasi
  • Ketergantungan
  • Gangguan saraf
  • Bahkan kematian  (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa NTT: Prabowo Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Bantu Pengungsi
Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Bubarkan Massa AMPB dari Gerbang DPR
Viral Pedagang Ngaku Bayar Rp650 Ribu di Merak, Ini Penjelasan ASDP
Emas Ilegal Dimurnikan di Penjaringan, Bareskrim Sita Uang Rp60 Juta
Duka Gempa NTT, 105 Orang Tewas dan 179.037 Warga Mengungsi
Empat Kali Pesan dari Inggris, Warga Bekasi Terjerat Kasus Permen THC
Sabu Rp650 Ribu Jadi Petunjuk, Pemasok Revaldo Diburu
Narkoba Rp693 Juta dari Inggris Disamarkan Jadi Permen, Bareskrim Tangkap AJE

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Gempa NTT: Prabowo Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Bantu Pengungsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Bubarkan Massa AMPB dari Gerbang DPR

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Emas Ilegal Dimurnikan di Penjaringan, Bareskrim Sita Uang Rp60 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Duka Gempa NTT, 105 Orang Tewas dan 179.037 Warga Mengungsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Empat Kali Pesan dari Inggris, Warga Bekasi Terjerat Kasus Permen THC

Berita Terbaru

AMPB menyampaikan tuntutan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI Jakarta.(Posnews/Ist)

NASIONAL

Rekening Botok Dibuka Lagi, Bank Mandiri Minta Maaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:07 WIB