Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

Petugas dari Polsek Megamendung saat melakukan sidak. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Aksi licik penjualan obat keras ilegal terbongkar di Kabupaten Bogor.

Sebuah konter HP di kawasan Megamendung ternyata dijadikan kedok untuk mengedarkan ratusan pil berbahaya tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Megamendung setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Megamendung, Iptu Desi Triana, mengungkapkan petugas langsung melakukan sidak ke lokasi di Desa Pasir Angin.

Hasilnya, pelaku berinisial TSS (30) berhasil diamankan bersama ratusan obat keras golongan G.

Rinciannya:

  • 70 butir Tramadol
  • 268 butir Hexymer
  • 50 butir Tryhexyphenidyl
  • 70 butir Doble Y
Baca Juga :  KPK OTT Bupati Fadia Arafiq, Dugaan Korupsi Proyek Outsourcing PBJ Terbongkar

Total: 458 butir obat keras ilegal siap edar.

Berkedok Jual Pulsa, Ternyata Edarkan Obat Terlarang

Modusnya cukup rapi, pelaku berpura-pura menjalankan usaha konter HP dan penjualan pulsa.

Namun di balik itu, ia diam-diam menjual obat keras tanpa izin kepada pembeli.

“Pelaku berkedok agen dan konter pulsa untuk menutupi praktik ilegalnya,” tegas Desi.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

  • Uang tunai sekitar Rp806 ribu (diduga hasil penjualan)
  • 1 unit handphone
Baca Juga :  Jalan Tembus Kelapa Gading Barat Resmi Dibuka, Waktu Tempuh Warga Dipangkas Drastis

Diduga, pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Langsung Bertindak

Awalnya, warga curiga dengan aktivitas di warung tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan inspeksi mendadak.

Alhasil, praktik ilegal tersebut berhasil dibongkar sebelum semakin meluas.

Perlu diketahui, obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Jika disalahgunakan, obat ini bisa menyebabkan:

  • Halusinasi
  • Ketergantungan
  • Gangguan saraf
  • Bahkan kematian  (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Oknum Polisi Tegal Positif Sabu, Kasus Dugaan Siksa Istri Siri Makin Terkuak
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB