RIAU, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran zat berbahaya. Kali ini, tim Subdit II membongkar jaringan etomidate di wilayah Riau.
Pengungkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di parkiran Hotel Furaya Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi langsung menangkap seorang pria bernama Hendi alias Asiong (36), warga Kepulauan Meranti yang berprofesi sebagai pelaut.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke kamar pelaku di lantai 8. Hasilnya mengejutkan.
Petugas menemukan 43 cartridge etomidate siap edar merek THUGS yang disimpan dalam kantong plastik. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo Reno 9 dan dua alat hisap merek Relx.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.
Berdasarkan hasil interogasi, Hendi mengaku sebelumnya memiliki 50 cartridge etomidate. Namun, sebagian telah dijual kepada seseorang berinisial R dengan nilai Rp98 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, pelaku mengaku telah empat kali melakukan transaksi serupa sejak Maret 2026 dengan nilai yang sama.
Di sisi lain, Hendi berdalih barang tersebut untuk konsumsi pribadi bersama rekan-rekannya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal barang dan hanya dikenalkan oleh seorang perempuan berinisial T sebelum bertransaksi dengan R.
Meski begitu, polisi tidak berhenti di situ. Penyidik kini memburu jaringan yang lebih luas, termasuk sosok T dan R yang diduga menjadi penghubung distribusi.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus. Barang bukti akan diuji di laboratorium, gelar perkara segera dilakukan, dan penyidikan ditargetkan tuntas.
Kasus ini menjadi alarm serius. Peredaran etomidate yang disalahgunakan kini semakin marak dan berbahaya.
Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menghantam jaringan narkotika dan zat berbahaya hingga ke akar-akarnya. (red)
Editor : Hadwan



















