JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Untuk mempermudah masyarkat yang menjadi korban penipuan online, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus berinovasi dalam pelayanan publik digital.
Melalui Subdit Siber, polisi resmi meluncurkan platform pengaduan online bernama SIKAP – Siber Ungkap, Senin (13/10/2025). Polisi merancang layanan ini agar masyarakat bisa melaporkan tindak pidana penipuan online dengan cepat, aman, dan transparan.
Warga dapat mengaksesnya lewat situs resmi https://metrojaya.id atau dengan memindai QR Code yang tersedia di poster resmi Polda Metro Jaya.
Polisi Hadir di Dunia Digital
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, layanan SIKAP – Siber Ungkap adalah bentuk nyata kehadiran polisi di ruang digital.
“Dengan SIKAP, masyarakat bisa melapor tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Cukup isi data di tautan resmi atau scan QR Code, laporan langsung masuk ke sistem dan diverifikasi tim kami,” ujar AKBP Fian di Jakarta.
Menurutnya, SIKAP bukan sekadar layanan pengaduan, tapi juga jalur komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian. Platform ini memungkinkan pelapor memantau tindak lanjut kasusnya secara transparan.
Ajak Masyarakat Jujur dan Bertanggung Jawab
AKBP Fian mengingatkan pentingnya kejujuran dan etika digital dalam melapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengajak warga untuk menyampaikan laporan dengan jujur dan lengkap. Laporan palsu justru menghambat penanganan kasus lain. Dengan kolaborasi masyarakat, kejahatan siber bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Selain laporan penipuan online, SIKAP juga menerima informasi, saran, dan aduan lainnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan siber seperti phishing, peretasan akun, dan penipuan investasi digital.
Polda Metro Jaya berharap, platform SIKAP – Siber Ungkap menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari kriminal siber.
Cara Melapor Penipuan Online:
- Kunjungi situs resmi: https://metrojaya.id
- Atau pindai QR Code yang tercantum di poster resmi Polda Metro Jaya. (red)