Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Serda RS di Wonosobo, Riwayat Hukum Pelaku Mengejutkan

Selasa, 16 September 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan tersangka pembunuhan Serda RS di Wonosobo. Dok-Istimewa

Polisi mengamankan tersangka pembunuhan Serda RS di Wonosobo. Dok-Istimewa

WONOSOBO, POSNEWS.CO.ID – Iwan, tersangka pembunuhan Serda RS anggota Kodim 0707/Wonosobo, ternyata residivis kasus pencurian dan penganiayaan. Ia sudah keluar-masuk penjara sebanyak empat kali.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan kronologi hukum Iwan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Riwayat Kasus Hukum Pelaku

  • 2013: Iwan ditangkap karena mencuri truk dan menjalani hukuman 14 bulan di Rutan Ambarawa.
  • 2015: Pelaku kembali mencuri mobil pikap dan dipenjara 15 bulan di Rutan Temanggung.
  • 2020: Iwan melakukan pencurian dengan pemberatan berupa truk, menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan di Wonosobo.
  • 2022: Pelaku terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, dan dipenjara 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.
Baca Juga :  Dua Pria Curi AC Mal Tambora Jakarta Barat, Kerugian Rp14 Juta

Kasus Pembunuhan Terbaru

Iwan menjadi tersangka pembunuhan Serda RS di Kafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu (14/9) dini hari. Pelaku membacok korban dan sempat melarikan diri. Berkat penyelidikan intensif, Iwan berhasil ditangkap polisi kemarin.

Baca Juga :  Pembicaraan Abu Dhabi Berakhir: Lampaui Ekspektasi

AKP Arif menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap residivis agar tidak mengulangi tindakan kriminal. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru