WONOSOBO, POSNEWS.CO.ID – Iwan, tersangka pembunuhan Serda RS anggota Kodim 0707/Wonosobo, ternyata residivis kasus pencurian dan penganiayaan. Ia sudah keluar-masuk penjara sebanyak empat kali.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan kronologi hukum Iwan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Riwayat Kasus Hukum Pelaku
- 2013: Iwan ditangkap karena mencuri truk dan menjalani hukuman 14 bulan di Rutan Ambarawa.
- 2015: Pelaku kembali mencuri mobil pikap dan dipenjara 15 bulan di Rutan Temanggung.
- 2020: Iwan melakukan pencurian dengan pemberatan berupa truk, menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan di Wonosobo.
- 2022: Pelaku terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, dan dipenjara 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.
Kasus Pembunuhan Terbaru
Iwan menjadi tersangka pembunuhan Serda RS di Kafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu (14/9) dini hari. Pelaku membacok korban dan sempat melarikan diri. Berkat penyelidikan intensif, Iwan berhasil ditangkap polisi kemarin.
AKP Arif menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap residivis agar tidak mengulangi tindakan kriminal. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















